KARANGANYARNEWS - Ingin dapat bantuan biaya sekolah dari KJP Plus Tahap 1 2023? Inilah informasi syarat dan cara daftarnya. Program KJP Plus memberikan dana bantuan biaya sekolah setiap bulan yang bisa digunakan untuk membeli kebutuhan sekolah seperti seragam, buku, alat tulis, atau makanan.
Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus salah satu program unggulan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bertujuan untuk memberikan akses pendidikan kepada warga DKI Jakarta yang berusia 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu.
Namun, tidak semua siswa bisa mendapatkan KJP Plus dengan mudah. Ada beberapa syarat dan mekanisme yang harus dipenuhi dan diikuti oleh calon penerima.
Baca Juga: BPNT Kapan Cair di Jawa Tengah dan Jawa Barat? Cek Daerahnya di Sini
Inilah informasi KaranganyarNews.com dikutip dari portal kjp.jakarta.go.id dan beberapa sumber lainnya mengenai syarat dan cara daftar KJP Plus Tahap 1 2023.
Syarat Penerima KJP Plus Tahap 1 2023
Untuk mendapatkan KJP Plus Tahap 1 2023, calon penerima harus memenuhi syarat berikut ini:
1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta, baik negeri maupun swasta, mulai dari jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK, PKBM, LKP.