KARANGANYARNEWS - Penundaan penetapan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten dan Kota se Indonesia, berbuntut panjang. Ketua dan seluruh komisioner Bawaslu RI dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). Ditengarai, ada upaya menggagalkan Pemilu 2024 secara masif dan terstruktur.
Diperoleh keterangan, surat laporan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu tersebut telah diterima Leon Filman, staf bagian kesekretariatan DKPP dan diberi nomer pelaporan 01-15/Set-02/VIII/2023.
Sebagaimana dilansir KaranganyarNews.co dari WartaBromo.com, laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu disampaikan salah seorang Advokat dari Kabupaten Pasuruan, Suryono.
Baca Juga: Terjawab, Inilah Biang Bawaslu Kabupaten-Kota se Indonesia Diambilalih
Dijelaskan juga dalam unggahan portal media online tersebut, berkas laporannya Suryono diterima dan diregestrasi bagian kesekretariatan DKPP di Jakarta pada Selasa 15 Agustus 2023, pikul 11.00 Wib.
Menurut Suryono, molornya pembentukan Bawaslu di tingkat Kabupaten dan Kota berdampak hilangnya proses pengawasan pada tahapan Pemilu yang sedang berlangsung.
Ketidakpastian