Ditengarai Gagalkan Pemilu 2024 Secara Masif dan Terstruktur, Bawaslu RI Dilaporkan ke DKPP

- 17 Agustus 2023, 19:46 WIB
Rahmat Bagja, Ketua Bawaslu RI dan anggotanya dilaporkan ke DKPP, ditengarai ada upaya menggagalkan Pemilu 2024 secara masif dan terstruktur
Rahmat Bagja, Ketua Bawaslu RI dan anggotanya dilaporkan ke DKPP, ditengarai ada upaya menggagalkan Pemilu 2024 secara masif dan terstruktur /Dok. Bawaslu RI/

Ditambahkan, mereka (Bawaslu RI) sekehendak hati melakukan perubahan keputusan, terkait pengumuman hasil perekrutan secara terus menerus. Hal tersebut tidak sejalan dengan prinsip profesionalitas.

"Sebagaimana ketentuan pasal 6 ayat (3) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum,” katanya.

 Baca Juga: Capres Versi Muhammadiyah, Haedar Nashir: Belum Ada Negarawan Penuhi Kriteria Khusus

Dalam laporannya, Suryono menjelaskan lantaran sampai tanggal 12 Agustus 2023 pengumuman hasil perekrutan tak kunjung dilaksanakan, Bawaslu RI kemudian mengeluarkan Surat Keputusan.

Dijelaskan, SK Bawaslu RI tersebut ber-Nomor 280/KP.01.00/K1/08/2023 Tentang Perubahan Ketiga Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 173/KP.01/K1/05/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/ Panwaslih Kabupaten dan Kota Masa Jabatan 2023-2028.

Isi keputusan tertanggal 12 Agustus 2023 tersebut, mengubah pengaturan terkait jadwal pengumuman calon anggota terpilih dan pelantikan dari Sabtu 12 Agustus 2023 diubah menjadi Senin 14 Agustus 2023.

 Baca Juga: 3 Anak Presiden Jadi Kandidat Cawapres Pilpres 2024, Siapa Paling Berpeluang?

Sedangkan pelaksanaan pelantikan yang semula Senin 14 Agustus sampai Rabu 16 Agustus 2023, diubah menjadi Rabu 16 Agustus sampai Minggu 20 Agustus 2023.

“Saya berharap DKPP bisa memberikan tindakan tegas agar marwah lembaga Bawaslu tetap terjaga integritas dan profesionalitasnya, “ tegas Suryanto penuh harap. ***

Halaman:

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah