Terjawab, Inilah Biang Bawaslu Kabupaten-Kota se Indonesia Diambilalih

- 16 Agustus 2023, 12:13 WIB
Penyebab pengambilalihan kewenangan, karena Bawaslu RI belum berhasil mengisi kekosongan personil Bawaslu Kabupaten-Kota se Indonesia
Penyebab pengambilalihan kewenangan, karena Bawaslu RI belum berhasil mengisi kekosongan personil Bawaslu Kabupaten-Kota se Indonesia /Dok Bawaslu/

KARANGANYARNEWS - Pengambilalihan tugas, kewenangan dan tanggung jawab Bawaslu Kabupaten-Kota se Indonesia, disayangkan sekaligus  dipertanyakan berbagai pihak. Tak hanya penyebabnya pengambilalihan, kinerja pelaksanaan regulasi dan tahapan Pemilu 2024 Bawaslu juga dipertanyakan.

 

Tak hanya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten-Kota seluruh Indonesia, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten-Kota se Provinsi Aceh juga terpaksa diambilalih tugas, kewenangan dan tanggung jawabnya.

Diperoleh keterangan, penyebab utama atau biang permasalahan ini tak lain dikarenakan masih adanya kekosongan komisioner Bawaslu Kabupaten-Kota se Indonesia maupun Panwaslih se Provinsi Aceh.

 Baca Juga: Bursa Cawapres 2024: Siapa Pendamping Prabowo, Anies, dan Ganjar?

Hingga berita ini diturunkan, Rabu 16 Agustus 2023 siang Bawaslu RI yang dipimpin Rahmat Bagja, belum berhasil mengisi kekosongan personil pengawas Pemilu di tingkat Kabupaten-Kota se Indonesia tersebut.

Pasalnya, proses seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten-Kota se Indonesia maupun Panwaslih se Provensi Aceh periode 2023-2028 belum ditetapkan dan dilantik. Sementara Bawaslu dan Panwaslih periode 2018-2023, berakhir masa bhaktinya tanggal 15 Agustus 2023 kemarin.

Surat Edaran

 

Halaman:

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x