2 Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Baca Juga: Alhamdulillah Bansos Sembako BLT BPNT Agustus 2023 Cair, Lihat Syarat dan Kriteria Penerima di Sini!
Cara Daftar KJP Plus Tahap 1 2023 Bagaimana
Jika sudah memenuhi syarat di atas, calon penerima bisa mendaftar KJP Plus Tahap 1 2023 dengan cara berikut ini:
Berikut adalah cara mendaftar sebagai penerima KJP Plus melalui DTKS:
1. Kunjungi website https://dtks.jakarta.go.id/
2. Klik menu Pendaftaran
3. Ketik dan Masukkan data diri, anggota keluarga serta informasi rumah tangga.
4. Klik ‘Buat akun baru’ (bagi yang belum memiliki).