Seleksi PPK Pilkada 2024: Catat, Syarat dan Gaji Setiap Bulannya

27 April 2024, 17:52 WIB
Pengumuman seleksi Badan Ad Hoc, PPK Pilkada 2024 KPU Karanganyar /Foto: Instagram @kpukaranganyar/

KARANGANYARNEWS - Komisi Pmilihan Umum (KPU) setiap Kabupaten dan Kota, membuka seleksi penerimaan PPK untuk Pilkada 2024. Berikut syarat dan gaji setiap Panitia Pemilihan Kecamatan.

Badan Ad Hoc penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Pemilihan Bupati ini, akan bertugas selama kurang lebih 8 bulan dalam pelaksanaan Pilkada 2024 serentak,  digelar bulan November mendatang.

”Masa tugas PPK terhitung sejak pelantikan, tanggal 16 Mei 2024. Kurang lebih delapan bulan,” kata Ketua KPU Karanganyar Daryono dalam acara sosialisasi pembentukan badan Ad Hoc Pilkada 2024.  Rabu, 24 April 2024.

 Baca Juga: KPU Karanganyar Terancam Gugatan pidana, perdata, PTUN dan Kode Etik

Dalam acara yang dihadiri para camat, kepala desa dan lurah se Kabupaten Karanganyar itu dijelaskan, pembukaan pendafataran PPK dimulai tanggal  23-29 April 2024. KPU masing-masing kabupaten dan Kota, akan merekrut 5 anggota PPK setiap kecamatan.

"Sesuai Keputusan KPU RI, pembentukan badan Ad Hoc Pilkada 2024 tetap harus melalui seleksi terbuka. Mulai dari seleksi persyaratan admintrasi, CAT dan terakhir test,” kata Daryono.

 

Seleksi Terbuka

Terkait jadwal pendaftaran, kuota masing-masing kecamatan dan sitem rekrutmen PPK ini, juga disampaikan Ketua KPU Kabupaten Boyolali, Ketua KPU Kabupaten Sragen dan KPU Ketua KPU Kabupaten Klaten.

 Baca Juga: Gegara Komandante, Sejumlah Caleg PDIP Ajukan Somasi ke KPU

Menurut mereka, pendaftaran PPK secara mandiri dapat dilakukan secara online melalui link aplikasi siakba.kpu.go.id. Pendaftar dari kecamatan yang jauh, disebutkan tidak perlu datang ke kantor KPU Kabupaten.

”Pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui link siakba.kpu.go.id. Untuk dokumen fisik disampaikan ke Kantor KPU paling lambat sebelum pelaksanaan tes tertulis,” kata Ketua KPU Klaten Primus Supriono, kepada awak media Kamis, 25 April 2024.

Terkait kuota pendaftar, setiap kecamatan membutuhkan lima orang. Sehingga ada peluang 100 orang bakal terpilih menjadi PPK se Kabupaten Sragen. Mengingat Sragen memiliki 20 kecamatan.

 Baca Juga: Tambah Satu Lagi: Inilah 7 Kandidat Petarung Pilkada 2024 Kabupaten Karanganyar

Apakah anggota PPK dalam Pilpres dan Pileg 2024 mendapat prioritas dalan perekrutan anggota PPK Pilkada 2024 ini? Menurut Primus Supriono, semua pendaftar memiliki hak dan peluang sama.

”Ini kan rekrutmen terbuka, baik mereka yang sudah memiliki pengalaman maupun belum memiliki hak yang sama. kata dia. Hal tersebut juga diiyakan Ketua KPU Sragen, Prihantoro PN saat dihubungi awak media secara terpisah. 

"Tidak ada batasan untuk mendaftar PPK. Selain kelengkapan administrasi, ada pula tes CAT. Belum tentu, mereka yang pernah jadi PPK kembali terpilih. Mereka akan bersaing dengan pendaftar lain," jelasnya. 

 Baca Juga: Pilkada 2024 Kota Solo: Mantan Wartawan Daftar Wakil Wali Kota

Syarat Pendaftaran PPK Pilkada 2024

Dilansir KaranganyarNews.com dari laman atau link siakba.kpu.go.id berikut persyaratan administrasi teruntuk pendaftar Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK ilkada 2024:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas)
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
  5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK
  7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. 

 Baca Juga: Fauzan Ramaikan Bursa Pilkada 2024 Boyolali, Inilah Balon yang Muncul Sebelumnya

 

Gaji PPK Pilkada 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan besaran gaji atau uang honorarium badan ad hoc pada penyelenggaraan Pilkada 2024. Termasuk didalmnya, teruntuk PPK Pilkada 2024.

Besaran gaji PPK ini, sebagaiman tersurat dalam Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di lingkungan KPU dalam rangka tahapan pemilihan tahun 2024.

Aturan tersebut merincikan besaran gaji atau honor petugas penyelenggara sesuai jabatannya. Di antaranya besaran gaji untuk ketua, sekretaris, anggota, staf administrasi dan teknis, hingga petugas pengamanan. 

 Baca Juga: Lahirkan Pendiri Muhammadiyah dan NU, KH Sholeh Darat Diusulkan Pahlawan Nasional

Dilansir dari dataindonesia.id, berikut rincian gaji atau honorarium Ketua PPK, Anggota, Sekretaris, Staf Administrasi dan Teknis:

  1. Ketua: 2.500.000 per bulan pelaksanaan
  2. Anggota: 2.200.000 per bulan pelaksanaan
  3. Sekretaris: 1.850.000 per bulan pelaksanaan
  4. Staf Administrasi dan Teknis: 1.300.000 per bulan pelaksanaan

Terkait petugas PPS yang akan berkerja di masing-masing TPS, Ketua KPU Karanganyar Daryono kepada awak media mengungkapkan, pembukaan pendaftaran PPS akan dimulai tanggal 2-8 Mei 2024.***

Editor: Kustawa Esye

Tags

Terkini

Terpopuler