Selain itu, menurutnya Gubernur Ganjar Pranowo juga telah menyampaikan surat edaran. Isi suratnya, Kabupaten/Kota yang masih termasuk Level 4 pembelajarannya tetap daring.
Daerah yang masuk Level 3 dalam aglomerasi Level 4, juga masih diharuskan melaksanakan pembelajaran secara daring. Yang sudah diperbolehkan menggelar PTM, lanjut Suyatnya, hanya daerah yang sudah masuk Level 3 dan Level 2.
Baca Juga: Seragamkan Soal PTM, Ganjar Segera Buat Aturan Khusus
“Itu pun, PTM terbatas yang harus melalui beberapa tahapan tertentu. Intinya, tidak serta merta semua sekolah dapat menggelar PTM. Meskipun berada di daerah yang sudah masuk Level 3 dan Level 2,” jelas Suyatna kepada awak media Kamis, 26 Agustus 2026 di kantornya Jl, Pemuda Semarang.
Selain 20 Kabupaten/Kota yang mendapat rekom menggelar PTM, karena sudah masuk Level 3 dan 2. Dalam surat edaran Gubernur Jawa Tengah tadi, disebutkan juga 15 Kabupaten/Kota yang belum diperpolehkan menggelar PTM.
15 Kabupaten/Kota yang termpaksa masih harus gigit jari karena masih dalam Level 4 tersebut, masing-masing:
- Kabupaten Karaanganyar
- Kabupaten Purbalingga
- Kabupaten Wonogiri
- Kabupaten Sukoharjo
- Kabupaten Klaten
- Kabupaten Boyolali
- Kabupaten Kebumen
- Kabupaten Banyumas
- Kota Tegal
- Kota Surakarta
- Kota Salatiga
- Kota Magelang
- Kabupaten Sragen
- Kabupaten Purworejo, dan
- Kabupaten Cilacap. ***