20 Kabupaten-Kota Gelar PTM, Kabupaten Karanganyar Masih Gigit Jari

- 28 Agustus 2021, 14:17 WIB
Pembelajaran Tatap Muka (PTM) yang sangat dirinduharapkan seluruh pelajar
Pembelajaran Tatap Muka (PTM) yang sangat dirinduharapkan seluruh pelajar /pikiran-rakyat.com/

KARANGANYARNEWS – Kerinduan seluruh pelajar di Kabupaten Karanganyar untuk segera PTM, belum terlunasi alias masih harus gigit jari. Pasalnya, pemangku wilayahnya belum berhasil menurunkan laju penyebaran Covid-19 hingga Level 3.

Dua puluh Kabupaten/Kota di Jawa Tengah dipastikan Senin, 30 Agustus 2021 mulai Pembelajaran Tatap Muka (PTM), sementara Karanganyar dan 14 Kabupaten/Kota lainnya, masih harus gigit jari.

Data yang dihimpun dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah menyebutkan, 20 Kabupaten/Kota yang telah direkom menggelar PTM, sebagai daerah yang telah memasuk Level 3 dan Level 2.

Baca Juga: Senin 30 Agustus, Pembelajaran Tatap Muka di Jateng Dimulai

Sementara Karanganyar dan 14 Kabupaten/Kota lain, belum diperbolekan menggelar PTM dikarenakan belum berhasil menekan laju penularan Covid-19 hingga Level 3 atau Level 2.

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, Suyanta menjelaskan, penentuan Kabupaten/Kota diperbolehkan atau tidaknya menggelar PTM ini, mendasar pada Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagari).

Inmendagri terkait telah memasukinya PPKM Level 1, Level 2 dan Level 3 pada sejumlah Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah ini, menurut dia telah ditindaklanjuti Gubernur Jawa Tengah.

Baca Juga: Inilah 20 Kabupaten-Kota di Jateng yang Diperbolehkan Melaksanakan PTM

“Ditindaklanjuti dengan terbitnya Instruksi Gubernur Nomor 10 Tahun 2021, tentang Implementasi PPKM Level 4, 3 dan  2 Corona Virus Disease di Provinsi Jawa Tengah, terkait pendidikan,” jelas Suyatna.

Selain itu, menurutnya Gubernur Ganjar Pranowo juga telah menyampaikan surat edaran. Isi suratnya, Kabupaten/Kota yang masih termasuk Level 4 pembelajarannya tetap daring.

Daerah yang masuk Level 3 dalam aglomerasi Level 4, juga masih diharuskan  melaksanakan pembelajaran secara daring. Yang sudah diperbolehkan menggelar PTM, lanjut Suyatnya, hanya daerah yang sudah masuk Level 3 dan Level 2.

Baca Juga: Seragamkan Soal PTM, Ganjar Segera Buat Aturan Khusus

“Itu pun, PTM terbatas yang harus melalui beberapa tahapan tertentu. Intinya, tidak serta merta semua sekolah dapat menggelar PTM. Meskipun berada di daerah yang sudah masuk Level 3 dan Level 2,” jelas Suyatna kepada awak media Kamis, 26 Agustus 2026 di kantornya  Jl, Pemuda Semarang.

Selain 20 Kabupaten/Kota yang mendapat rekom menggelar PTM, karena sudah masuk Level 3 dan 2. Dalam surat edaran Gubernur Jawa Tengah tadi, disebutkan juga 15 Kabupaten/Kota yang belum diperpolehkan menggelar PTM.

15 Kabupaten/Kota yang termpaksa masih harus gigit jari karena masih dalam Level 4 tersebut, masing-masing:

  1. Kabupaten Karaanganyar
  2. Kabupaten Purbalingga
  3. Kabupaten Wonogiri
  4. Kabupaten Sukoharjo
  5. Kabupaten Klaten
  6. Kabupaten Boyolali
  7. Kabupaten Kebumen
  8. Kabupaten Banyumas
  9. Kota Tegal
  10. Kota Surakarta
  11. Kota Salatiga
  12. Kota Magelang
  13. Kabupaten Sragen
  14. Kabupaten Purworejo, dan
  15. Kabupaten Cilacap. *** 

 

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah