COD-nan Miras, ES Dicokok Polisi, 136 Botol Dikukut

- 14 April 2022, 13:29 WIB
Kapolsek Laweyan Polresta Surakarta Kompol Bobby A Rachman memperlihatkan miras hasil operasi pekat, Rabu (13/4/2022).
Kapolsek Laweyan Polresta Surakarta Kompol Bobby A Rachman memperlihatkan miras hasil operasi pekat, Rabu (13/4/2022). /Humas Polresta Surakarta/


KARANGANYARNEWS-Polsek Laweyan Polresta Surakarta berhasil mengamankan ratusan botol miras (minuman keras) di Lapangan Jegon Pajang Laweyan, Solo. Polisi juga menangkap pemilik, ES (34), warga Makamhaji Kartasura Kabupaten Sukoharjo, Rabu (13/4/2022)

Begini kronologinya. Siang itu, Rabu (13/4/2022) sekira pukul 12.30 WIB, Unit Resmob Polsek Laweyan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Astohar dan Panit Resmob Aiptu Supono mengamankan ES, pelaku penjual miras secara online di Lapangan Jegon Pajang Laweyan Solo.

Menurut Kapolsek Laweyan Kompol Bobby A Rachman, pelaku ES diamankan saat Tim Resmob Polsek Laweyan melakukan penyelidikan antisipasi tindak pidana dan pekat.

"Saat itu, Tim Resmob melihat pelaku ES yang menggunakan sepeda motor Suzuki Addres membawa bungkusan plastik dengan gerak gerik mencurigakan," ucap Kompol Bobby.

Karena curiga, lanjut dia, kemudian tim menghampiri dan menanyakan apa yang sedang dilakukan pelaku. Dan pelaku mengaku akan melakukan COD minuman keras.

"Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan dan dilakukan pengembangan ditempat kost pelaku di Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo. Dan di kamar kost terdapat ratusan Miras dari berbagai merk," imbuhnya.

Adapun barang bukti yang disita dari kamar kost pelaku adalah 100 Botol Miras jenis Ciu, 22 Botol Miras jenis Kluthuk, 7 Botol Miras jenis ketan ireng dan 7 Botol Miras jenis Anggur merah.

Kapolsek Laweyan menambahkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya selanjutnya pelaku ES dan barang bukti dibawa ke Polsek Laweyan untuk diproses lebih lanjut.

"Dan pelaku ES melanggar Perda Nomor 4 Tahun 1972 tentang Penjualan dan Pemungutan Pajak Atas Izin Penjualan Minuman Keras," tegasnya.

Terpisah, Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan, Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (KKYD) dengan sasaran penyakit masyarakat (pekat).

Halaman:

Editor: Langgeng Widodo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah