Jual Minyak Goreng Curah Harga Premium, Seorang Warga Banjarnegara Dikemas Polisi

- 15 April 2022, 12:44 WIB
Anggota Satreskrim Polres Banjarnegara menyita barang bukti dari tersangka FS, yang menjual minyak goreng curah harga premium, Rabu (13/4/2022).
Anggota Satreskrim Polres Banjarnegara menyita barang bukti dari tersangka FS, yang menjual minyak goreng curah harga premium, Rabu (13/4/2022). /Humas Polres Banjarnegara/

KARANGANYARNEWS-Seorang warga Madukara Kabupaten Banjarnegara berinisial FS, Kamis (14/4/2022) dinihari, diamakan Tim Gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng bersama Satuan Reserse Kriminal Polres Banjarnegara.

"FS diduga kuat menjual minyak goreng curah yang dikemas dengan merk premium milik pihak lain.," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson R Simamora, dalam siaran pers, Kamis (14/4/2022).

Begini kronologinya. Dari informasi adanya truk yang membongkar muatan botol kosong tanpa label di rumah FS, Rabu (13/4/2202), petugas melakukan pengintaian dan mengungkap fakta bahwa FS menjual minyak goreng curah dengan cara dikemas dalam botol minyak goreng premium berlabel merk Kelapa Mas, Dua Udang serta Bulan Mas.

Untuk pembuktian lanjut, malam hari petugas langsung memeriksa rumah FS dan menemukan tumpukan botol minyak goreng kosong ukuran 1 liter, tutup botol, rangkaian komputer, label migor Kelapa Mas, 36 Kardus yang diduga berisi minyak goreng curah yang sudah dikemas dalam botol, serta sejumlah barang bukti lain.

"Setelah diinterogasi dan ditunjukkan bukti, FS tidak mengelak, mengakui perbuatannya, dan menerangkan pengemasan minyak goteng dilakukan di sebuah rumah di Karangtengah, Banjarnegara," kata Johanson.

"FS diduga melanggar UU RI No 7 tahun 2012 tentang Perdagangan dan UU RI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen," tandasnya.

Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menambahkan, modus kejahatan yang dilakukan FS adalah mencari keuntung banyak dari volume dan harga jual.

Dikatakan, miinyak goreng curah per jerigen isi 25 kg dibeli seharga Rp 380.000 atau Rp 15.200/kg. Setelah dikemas dalam botol bermerk dijual Rp 20.500. Keuntungan per botol senilai Rp.5.300.

Keuntung lagi dari volume, karena hitungan dalam 1kg = 1200 ml , padahal dikemas dalam botol hanya 950 ml, sehingga per botol mendapatkan sisa kelebihan volume/netto migor 250 ml.

Halaman:

Editor: Langgeng Widodo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x