Nekat Tak Gubris Larangan Bupati, Ini Alasan Pedagang Hewan Korban

- 6 Juli 2022, 16:25 WIB
Lapak penjualan hewan kurban Idul Adha di tepi jalan raya
Lapak penjualan hewan kurban Idul Adha di tepi jalan raya /Dok PRMN/

KARANGANYARNEWS – Pedagang hewan korban Idul Adha, bersikeras tidak menggubris larangan Bupati Juliyatmono, kendati telah didatangi aparat terkait.

Demikian terungkap Selasa, 05 Juli 2022 dalam acara kunjungan petugas Dispertan PP Kabupaten Karanganyar ke  salah satu lapak, tempst pedagang hewan kurbn Idul Adha menjual kambing di zona terlarang.

Lapak hewan korban Idul Adha yang didatangi Hari Sulistyo, Kabid Peternakan Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan (Dispertan PP) Kabupaten Karanganyar, beserta jajarannya tadi berdiri jalan protokol Solo-Tawangmangu.

Baca Juga: Larangan Bupati Tak Digubris, Pedagang Hewan Kurban Nekat Buka Lapak

Kedatangan mereka di Desa Papahan, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar, ini dimaksud untuk menyampaikan penjelasan Surat Edaran (SE) Bupati Karanganyar tertanggal 20 Juni 2020.

Diperoleh keterangan, Surat Edaran Bupati Juliyatmono tersebut terkait larangan menjual hewan kurban Idul Adha di pinggir jalan dan tempat-tempat keramaian lainnya.

Surat edaran ini, dimaksud sebagau upaya pencegahan kian merebaknya paparan penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan korban Idul Adha di lereng barat Gunung Lawu.

Namun demikian, dikarenakan tidak ada ketegasan sanki kepada yang melanggar ketentuan Surat Edaran Bupati Karanganyar tadi, pedagang yang nekat membuka lapak di zona terlarang pun mengabaikan himbauan dari pihak terkait.

  Baca Juga: Kasus PMK Menjelang Idul Adha, Juliyatmono: Peternak Boleh Menolak Vaksinasi

Halaman:

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x