Indonesia Darurat PMK, Ini 6 Poinnya!

- 2 Juli 2022, 20:23 WIB
PMK ditetapkan sebagai kondisi darurat di lima provinsi
PMK ditetapkan sebagai kondisi darurat di lima provinsi /Dok Diskominfo Karanganyar/

KARANGANYARNEWS - Indonesia darurat PMK. Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak telah ditetapkan Pemerintah Indonesia melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Adapun status darurat PMK tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022 yang ditanda tangani oleh Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.

“Menetapkan: Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang penetapan status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku,” demikian bunyi Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022.

Baca Juga: Kasus PMK Menjelang Idul Adha, Juliyatmono: Peternak Boleh Menolak Vaksinasi

Ada enam poin yang ditetapkan dalam surat keputusan itu:
1. Menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku
2. Penyelenggaraan Penanganan Darurat pada masa Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Penyelenggaraan Penanganan Darurat sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA dilakukan dengan kemudahan akses sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana.
4. Kepala Daerah dapat menetapkan status keadaan darurat penyakit mulut dan kuku untuk percepatan penanganan penyakit mulut dan kuku pada daerah masing-masing.
5. Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada APBN, Dana Siap Pakai yang ada pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2022, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Baca Juga: 1000-an Vaksin PMK di Karanganyar Kedaluwarsa, Dikawatirkan Tak Dapat Lampui Target

Menyebar di 22 Provinsi
Saat penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK pada hewan ternak, angka penularan PMK per Jumat 1 Juli 2022 pukul 12.00 WIB telah mencapai 233.370 kasus aktif yang tersebar di 246 wilayah kabupaten/kota di 22 provinsi, menurut data dari Isikhnas Kementan.

Adapun lima wilayah provinsi dengan kasus tertinggi adalah mulai dari Jawa Timur 133.460 kasus, Nusa Tenggara Barat 48.246 kasus, Jawa Tengah 33.178 kasus, Aceh 32.330 kasus dan Jawa Barat 32.178 kasus.

Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan PMK, jumlah total akumulasi kasus meliputi 312.053 ekor hewan ternak yang sakit, 73.119 ekor hewan ternak dinyatakan sembuh, 3.839 ekor hewan ternak dipotong bersyarat dan sebanyak 1.726 ekor hewan ternak mati karena PMK.

Halaman:

Editor: Abednego Afriadi

Sumber: BNPB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x