Seleksi PPK Pilkada 2024: Catat, Syarat dan Gaji Setiap Bulannya

- 27 April 2024, 17:52 WIB
Pengumuman seleksi Badan Ad Hoc, PPK Pilkada 2024  KPU Karanganyar
Pengumuman seleksi Badan Ad Hoc, PPK Pilkada 2024 KPU Karanganyar /Foto: Instagram @kpukaranganyar/

Menurut mereka, pendaftaran PPK secara mandiri dapat dilakukan secara online melalui link aplikasi siakba.kpu.go.id. Pendaftar dari kecamatan yang jauh, disebutkan tidak perlu datang ke kantor KPU Kabupaten.

”Pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui link siakba.kpu.go.id. Untuk dokumen fisik disampaikan ke Kantor KPU paling lambat sebelum pelaksanaan tes tertulis,” kata Ketua KPU Klaten Primus Supriono, kepada awak media Kamis, 25 April 2024.

Terkait kuota pendaftar, setiap kecamatan membutuhkan lima orang. Sehingga ada peluang 100 orang bakal terpilih menjadi PPK se Kabupaten Sragen. Mengingat Sragen memiliki 20 kecamatan.

 Baca Juga: Tambah Satu Lagi: Inilah 7 Kandidat Petarung Pilkada 2024 Kabupaten Karanganyar

Apakah anggota PPK dalam Pilpres dan Pileg 2024 mendapat prioritas dalan perekrutan anggota PPK Pilkada 2024 ini? Menurut Primus Supriono, semua pendaftar memiliki hak dan peluang sama.

”Ini kan rekrutmen terbuka, baik mereka yang sudah memiliki pengalaman maupun belum memiliki hak yang sama. kata dia. Hal tersebut juga diiyakan Ketua KPU Sragen, Prihantoro PN saat dihubungi awak media secara terpisah. 

"Tidak ada batasan untuk mendaftar PPK. Selain kelengkapan administrasi, ada pula tes CAT. Belum tentu, mereka yang pernah jadi PPK kembali terpilih. Mereka akan bersaing dengan pendaftar lain," jelasnya. 

 Baca Juga: Pilkada 2024 Kota Solo: Mantan Wartawan Daftar Wakil Wali Kota

Syarat Pendaftaran PPK Pilkada 2024

Dilansir KaranganyarNews.com dari laman atau link siakba.kpu.go.id berikut persyaratan administrasi teruntuk pendaftar Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK ilkada 2024:

Halaman:

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah