Seleksi PPK Pilkada 2024: Catat, Syarat dan Gaji Setiap Bulannya

- 27 April 2024, 17:52 WIB
Pengumuman seleksi Badan Ad Hoc, PPK Pilkada 2024  KPU Karanganyar
Pengumuman seleksi Badan Ad Hoc, PPK Pilkada 2024 KPU Karanganyar /Foto: Instagram @kpukaranganyar/

KARANGANYARNEWS - Komisi Pmilihan Umum (KPU) setiap Kabupaten dan Kota, membuka seleksi penerimaan PPK untuk Pilkada 2024. Berikut syarat dan gaji setiap Panitia Pemilihan Kecamatan.

Badan Ad Hoc penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Pemilihan Bupati ini, akan bertugas selama kurang lebih 8 bulan dalam pelaksanaan Pilkada 2024 serentak,  digelar bulan November mendatang.

”Masa tugas PPK terhitung sejak pelantikan, tanggal 16 Mei 2024. Kurang lebih delapan bulan,” kata Ketua KPU Karanganyar Daryono dalam acara sosialisasi pembentukan badan Ad Hoc Pilkada 2024.  Rabu, 24 April 2024.

 Baca Juga: KPU Karanganyar Terancam Gugatan pidana, perdata, PTUN dan Kode Etik

Dalam acara yang dihadiri para camat, kepala desa dan lurah se Kabupaten Karanganyar itu dijelaskan, pembukaan pendafataran PPK dimulai tanggal  23-29 April 2024. KPU masing-masing kabupaten dan Kota, akan merekrut 5 anggota PPK setiap kecamatan.

"Sesuai Keputusan KPU RI, pembentukan badan Ad Hoc Pilkada 2024 tetap harus melalui seleksi terbuka. Mulai dari seleksi persyaratan admintrasi, CAT dan terakhir test,” kata Daryono.

 

Seleksi Terbuka

Terkait jadwal pendaftaran, kuota masing-masing kecamatan dan sitem rekrutmen PPK ini, juga disampaikan Ketua KPU Kabupaten Boyolali, Ketua KPU Kabupaten Sragen dan KPU Ketua KPU Kabupaten Klaten.

 Baca Juga: Gegara Komandante, Sejumlah Caleg PDIP Ajukan Somasi ke KPU

Halaman:

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x