Selain itu, disebutkan secara etika seharusnya suami memcium istri atau istri mencium suami di bulan Ramadhan pada siang hari itu dihindari. Alasannya, perbuatan itu dapat memicu nafsu syahwat kedua jenis kelamin tadi, walau terikat tali perkawinan yang syah.
Terkait hukum fiqih yang mengatur suami mencium istri dan atau istri mencium suami ketika menjalani ibadah fardlu Puasa Ramadhan, juga dijelaskan pada hadist Rasulullah SAW yang diriwayatkan Al-Bukhari 1792 dan 1793.
“Kadang-kadang Rasulullah SAW, mengecup sebagian istri-istrinya, padahal Beliau sedang berPuasa, kemudian Aisyah RA,” demikian terjemahan hadist riwayat Bukhari: 1793.
Baca Juga: Keistimewaan Puasa Ramadhan Hari Kedua: Dicatat Puasa Satu Tahun dan Berlimpah Pahala
“Rasulullah SAW mencium dan mencumbu (dengan istrinya), padahal Beliau sedang berpuasa. Namun Beliau adalah orang yang paling kuat menahan syahwatnya di antara kamu sekalian,” (Hadist riwayat Bukhari: 1792).
Pada umumnya manusia tak mampu menahan nafsu syahwat, sebagaimana kuatnya Rasullulah SAW menahan nafsu syahwatnya. Karena itulah, suami mencium istri atau istri mencium suami disaat menjalankan ibadah fardlu Puasa Ramadhan di siang hari, sebaiknya menghindarinya. ***