Pembelaan Kemenag Soal Yaqut Disebut Bandingkan Suara Azan dengan Gonggongan Anjing

25 Februari 2022, 12:35 WIB
Media sosial Twitter hari ini diramaikan dengan cuitan Tangkap Yaqut dari kalangan netizen. Mereka menilai Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas telah menista agama lantaran membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing. (Foto: Humas Kemenag) /

KARANGANYARNEWS - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama (Kemenag) Thobib Al Asyhar angkat suara terkait pernyataan kontroversial Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang disebut membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing.

Thobib Al Asyhar menyatakan Menag sama sekali tak membandingkan suara azan dengan suara anjing.

Pemberitaan menyebut Yaqut Cholil Qoumas membandingkan dua hal tersebut adalah tidak tepat.

Baca Juga: Dituding Nista Agama, Tagar Tangkap Yaqut Banjiri Twitter

“Menag sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing, tapi Menag sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara,” tegas Thobib Al-Asyhar di Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022, dilansir dari laman resmi Kementerian Agama RI, kemenag.go.id.

Menurut Thobib Al Asyhar, saat ditanya wartawan tentang Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala dalam kunjungan kerjanya di Pekanbaru, Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan dalam hidup di masyarakat yang plural diperlukan toleransi.

Karenanya, perlu pedoman bersama agar kehidupan harmoni tetap terawat dengan baik, termasuk tentang pengaturan kebisingan pengeras suara apa pun yang bisa membuat tidak nyaman.

"Dalam penjelasan itu, Gus Menteri memberi contoh sederhana, tidak dalam konteks membandingkan satu dengan lainnya, makanya beliau menyebut kata misal. Yang dimaksud Gus Yaqut adalah misalkan umat muslim tinggal sebagai minoritas di kawasan tertentu, di mana masyarakatnya banyak memelihara anjing, pasti akan terganggu jika tidak ada toleransi dari tetangga yang memelihara,” jelasnya.

Baca Juga: Bikin Merinding! Ada Pocong di First Look Film Pengabdi Setan 2: Communion

“Jadi Menag mencontohkan, suara yang terlalu keras, apalagi muncul secara bersamaan, justru bisa menimbulkan kebisingan dan dapat mengganggu masyarakat sekitar. Karena itu, perlu ada pedoman penggunaan pengeras suara, perlu ada toleransi agar keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga."

"Jadi dengan adanya pedoman penggunaan pengeras suara ini, umat muslim yang mayoritas justru menunjukkan toleransi kepada yang lain, sehingga keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga,” tuturnya.

Menag, lanjut Thobib Al Asyhar, tidak melarang masjid dan musala menggunakan pengeras suara saat azan. Pasalnya, itu memang bagian dari syiar agama Islam.

Adapun edaran diterbitkan Menag hanya mengatur volume suara agar maksimal 100 dB (desibel).

Selain itu, mengatur tentang waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan.

Baca Juga: Primbon Jumat Pahing, Inilah 5 Jodoh Terhoki Pendulang Rejekimu

"Jadi yang diatur bagaimana volume speaker tidak boleh kencang-kencang, 100 dB maksimal. Diatur kapan mereka bisa mulai gunakan speaker itu sebelum dan setelah azan. Jadi tidak ada pelarangan," tegasnya.

"Pedoman seperti ini sudah ada sejak 1978 dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam," tandasnya. ***

Editor: Andi Penowo

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler