Berlaku Mulai Besok, Penumpang Wajib Isi e-HAC Sebelum Keberangkatan

2 Maret 2022, 20:35 WIB
Pemerintah membuat ketentuan baru mengharuskan pelaku perjalanan domestik mengisi electronic-Health Alert Card (e-HAC) sebelum keberangkatan. (Foto Ilustrai: Pixabay/JESHOOTS-com) /

KARANGANYARNEWS - Pemerintah membuat ketentuan baru mengharuskan pelaku perjalanan domestik mengisi electronic-Health Alert Card (e-HAC) sebelum keberangkatan. Hal ini guna menghindari antrean panjang di bandar udara (bandara) saat kedatangan.

Sebelumnya, e-HAC diisi setelah pelaku perjalanan domestik tiba di tempat tujuan.

Namun, seiring meningkatnya jumlah pengguna transportasi udara domestik, terjadi antrean panjang di bandara saat kedatangan untuk memeriksa e-HAC.

Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji, mengatakan pelaku perjalanan domestik diminta segera memperbarui aplikasi PeduliLindungi ke versi terbaru.

Baca Juga: Fix! Menaker Batal Atur JHT hanya Boleh Cair Usia 56 Tahun

Selain itu juga memerhatikan aturan terkini pengisian e-HAC domestik sebagai syarat wajib perjalanan selama masa pandemi Covid-19.

“Dalam aturan penerbangan domestik terkini, penumpang harus mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check-in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan,” ujar Setiaji, dikutip dari laman resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Rabu, 2 Maret 2022.

e-HAC ialah kartu kewaspadaan kesehatan elektronik, ditujukan pada semua pelaku perjalanan domestik dan internasional selama pandemi Covid-19.

Melalui aplikasi PeduliLindungi versi terbaru, lanjut Setiaji, e-HAC memiliki fitur pengecekan kelayakan terbang bagi pengguna transportasi udara domestik dengan tampilan lebih ramah pengguna.

Dengan pembaruan fitur tersebut, proses pengecekan status kelayakan terbang oleh petugas bandara mengalami perubahan.

Baca Juga: Angelina Sondakh Keluar dari Penjara 3 Maret 2022, Begini Kronologi Lengkap Kasus Korupsi yang Menjeratnya

Sebelumnya e-HAC diperiksa saat di bandara kedatangan, namun berdasarkan aturan terbaru pemeriksaan dilakukan saat check-in di bandara keberangkatan.

“Aturan baru ini akan berlaku efektif per tanggal 3 Maret 2022,” ucap Setiaji.

Tak hanya bagi pengguna transportasi udara, Setiaji juga mengingatkan e-HAC wajib diisi bagi pelaku perjalanan transportasi darat dan laut.

“Ke depan, fitur dan alur pengisian e-HAC di aplikasi PeduliLindungi akan terus dievaluasi dan dikembangkan, dengan data yang semakin terintegrasi dan disesuaikan dengan kebijakan protokol kesehatan yang berlaku,” tutur Setiaji, dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id. ***

Editor: Andi Penowo

Sumber: setkab.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler