Gaji PPPK Naik, Jaminan Pensiun Hingga JHT pada Tahun 2023, Ini Syaratnya!

25 Agustus 2023, 17:05 WIB
Menteri PANRB, Azwar Anas, mengumumkan berita baik bagi PPPK di Indonesia dengan kenaikan gaji dan jaminan pensiun hingga Jaminan Hari Tua. /KemenPANRB/

KARANGANYARNEWS - Menteri PANRB, Azwar Anas, mengumumkan berita baik bagi PPPK di Indonesia dengan kenaikan gaji dan jaminan pensiun hingga Jaminan Hari Tua (JHT) tahun ini.

Keputusan ini mengikuti kenaikan gaji 8% untuk PNS oleh Presiden Joko Widodo, menunjukkan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan aparatur negara.

Bagi PPPK, berita ini lebih berarti karena menanti kabar positif terkait gaji dan perlindungan pensiun.

Dikutip KaranganyarNews.com dari laman menpan.go.id, mengenai Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2023 yang dikeluarkan oleh Azwar Anas mengatur kenaikan gaji berkala dan istimewa untuk PPPK.

Baca Juga: September Ceria: Formasi CPNS dan PPPK 2023 Paling Diminati dan Dibutuhkan, Intip Segera!

Langkah ini memperbaiki kesejahteraan PPPK yang berkontribusi dalam layanan publik.

PPPK diingatkan tentang dua syarat yang perlu dipenuhi untuk kenaikan gaji sesuai regulasi, menegaskan dedikasi dalam tugas.

Pemerintah berharap kebijakan ini meningkatkan semangat dan motivasi PPPK dalam pelayanan berkualitas tinggi.

“Kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun dan tentu bagi mereka yang sudah memenuhi sejumlah persyaratan tertentu,” jelas Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dikutip dari laman menpan.go.id.

Baca Juga: Cek Jadwal Resmi Seleksi PPPK Tahun 2023 dari BKN, Ini Tahapan dan Persyaratannya

Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur negara, termasuk PPPK yang mendukung kemajuan bangsa.

PPPK diharapkan mematuhi syarat regulasi agar kenaikan gaji dan perlindungan pensiun serta JHT dirasakan.

 Kabar baik ini memberi dorongan positif untuk terus berkontribusi dalam pelayanan terbaik kepada masyarakat dan bangsa.

Informasi ini membawa harapan cerah bagi masa depan keuangan dan karir PPPK, mengawali fase baru dalam upaya mereka untuk kemajuan.

Baca Juga: Kiat Lolos Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023? Catat, Inilah Syarat dan Cara Daftarnya

Adapun dua syarat yang harus dipenuhi oleh PPPK sebagai berikut:

1. Kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang mempunyai masa kerja lebih dari dua tahun.

2. Kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK kalau sudah memenuhi syarat yang berlaku seperti mencapai Masa Kerja Golongan (MKG) yang aturannya ada di PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2023.

PPPK golongan V terkecuali dari syarat di atas karena kenaikan gaji berkala pertama kali hanya berlaku bagi PPPK dengan masa perjanjian kerja di atas satu tahun.

Baca Juga: Link Lengkap Pengumuman Hasil Seleksi Calon PPPK Kemenag, Cek Namamu di Sini

Selain kabar kenaikan gaji, Kementerian PANRB akan merevisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Revisi akan melibatkan jaminan pensiun PPPK agar sejajar dengan PNS.

PPPK akan mendapatkan jaminan pensiun dan hari tua berdasarkan skema defined contribution.

Kementerian PANRB akan menyesuaikan rancangan penghargaan dan pengakuan, memastikan kesesuaian dengan anggaran untuk keadilan dan daya saing yang lebih baik.***

 

Editor: Andi Penowo

Sumber: menpan.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler