UMP JATENG 2024: Upah Minimum Pegawai Jawa Tengah Naik, Ini Daftar UMK di 35 Kabupaten/Kota Terbaru

21 November 2023, 16:43 WIB
UMP JATENG 2024: Upah Minimum Pegawai Jawa Tengah Naik, Ini Daftar UMK di 35 Kabupaten/Kota Terbaru /

KARANGANYARNEWSUMP JATENG 2024: Upah Minimum Pegawai Jawa Tengah Naik, Ini Daftar UMK di 35 Kabupaten/Kota Terbaru. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024.

Angka ini naik 8,51 persen dari UMP tahun 2023 sehingga terjadi peningkatan. Kenaikan UMP ini seperti dikutip KarangayarNews.com dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2023 tentang Penetapan Kenaikan UMP Tahun 2024.

Selain UMP, Pemprov Jateng juga telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah.

UMK merupakan upah minimum yang berlaku di suatu kabupaten/kota yang ditetapkan oleh gubernur setelah memperhatikan rekomendasi dari bupati/wali kota.

UMK ditetapkan berdasarkan formula yang mengacu pada UMP, Indeks Kebutuhan Hidup Layak (IKHL), dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Baca Juga: Cek Bantuan Langsung Tunai (BLT) El Nino 2023 Cair Rp 400 ribu untuk Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur

UMP Jateng sebelumnya Rp 1.958.169 mengalami kenaikan Rp 78.778, sehingga menjadi Rp 2.036.947.

Berdasarkan data yang dirilis oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, UMK tertinggi di Jawa Tengah tahun 2023 adalah di Kota Semarang dengan angka Rp3.060.348,78.

UMK terendah adalah di Kabupaten Banjarnegara dengan angka Rp Rp1.958.169,69. Berikut adalah daftar lengkap UMK di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah yang masih berlaku pada tahun 2023:

1. Kota Semarang sebesar Rp3.060.348,78
2. Kabupaten Demak sebesar Rp2.680.421,39
3. Kabupaten Kendal sebesar Rp2.508.299,90
4. Kabupaten Semarang sebesar Rp2.480.988,00
5. Kabupaten Kudus sebesar Rp2.439.813,98
6. Kabupaten Cilacap sebesar Rp2.383.090,46
7. Kota Pekalongan sebesar Rp2.305.822,66
8. Kota Salatiga sebesar Rp2.284.179,97
9. Kabupaten Batang sebesar Rp2.282.025,72
10. Kabupaten Jepara sebesar Rp2.272.626,63
11. Kabupaten Pekalongan sebesar Rp2.247.345,90
12. Kabupaten Magelang sebesar Rp2.236.776,91
13. Kabupaten Karanganyar sebesar Rp2.207.483,64
14. Kota Surakarta sebesar Rp2.174.169,00
15. Kabupaten Boyolali sebesar Rp2.155.712,29

Baca Juga: BLT El Nino Jawa Tengah 2023 Cair Lagi, Ini Cara Cek Penerima Bantuan Langsung Tunai Bulan November-Desember
16. Kabupaten Klaten sebesar Rp2.152.322,94
17. Kota Tegal sebesar Rp2.145.012,11
18. Kabupaten Sukoharjo sebesar Rp2.138.247,70
19. Kabupaten Purbalingga sebesar Rp2.130.980,94
20. Kabupaten Banyumas sebesar Rp2.118.123,64
21. Kabupaten Pati sebesar Rp2.107.697,44
22. Kabupaten Tegal sebesar Rp2.106.237,58
23. Kabupaten Pemalang sebesar Rp2.081.783,00
24. Kabupaten Wonosobo sebesar Rp2.076.208,98
25. Kota Magelang sebesar Rp2.066.006,64
26. Kabupaten Purworejo sebesar Rp2.043.902,33
27. Kabupaten Blora sebesar Rp2.040.080,17
28. Kabupaten Kebumen sebesar Rp2.035.890,04
29. Kabupaten Grobogan sebesar Rp2.029.569,04
30. Kabupaten Temanggung sebesar Rp2.027.569,32
31. Kabupaten Brebes sebesar Rp 2.018.836,92
32. Kabupaten Rembang sebesar Rp2.015.927,08
33. Kabupaten Sragen sebesar Rp1.969.569,00
34. Kabupaten Wonogiri sebesar Rp 1.968.448,32
35. Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp1.958.169,69

Penetapan UMP dan UMK ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mendorong produktivitas industri di Jawa Tengah. Namun, penetapan UMP dan UMK ini juga harus mempertimbangkan kondisi perekonomian yang masih terdampak pandemi Covid-19. Oleh karena itu, pemerintah, pengusaha, dan pekerja harus bersinergi untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif dan berkelanjutan.

Meta description: UMP 2024 Jawa Tengah naik 8,51 persen menjadi Rp 2.400.000. Ini daftar lengkap UMK di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah tahun 2024. Simak selengkapnya di sini.

Editor: Andi Penowo

Tags

Terkini

Terpopuler