Produsen Ivermectin Langgar Aturan, Ini Kata BPOM

- 2 Juli 2021, 23:47 WIB
Ilustrasi Ivermectin.
Ilustrasi Ivermectin. /Reuters

Karanganyarnews- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengatakan salah satu produsen Ivermectin yang belakangan diklaim bisa mengobatiCovid-19, PT Harsen, melakukam sejumlah pelanggaran.

Produsen Ivermectin, PT Harsen, tidak memenuhi sejumlah syarat terkait Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) untuk obat ivermectin.

"Beberapa aspek yang tidak memenuhi ketentuan adalah pertama penggunaan bahan baku ivermectin dengan pemasukan yang tidak melalui jalur resmi jadi kategorinya tentunya adalah tidak memenuhi ketentuan atau ilegal. Kemudian yang kedua adalah mendistribusikan obat Ivermax 12 ini tidak dalam kemasan siap edar, saya kira itu adalah dus kemasan yang memang sudah disetujui di dalam pemberian izin edar yaitu adalah ketentuan yang harus diikuti dengan kepatuhan," kata Kepala BPOM Penny K Lukito dalam konferensi pers, di Jakarta, Jumat.

Pelanggaran berikutnya adalah mendistribusikan obat ivermectin yang diberi nama dagang Ivermax 12 itu tidak melalui jalur distribusi resmi.

Baca Juga: Indonesia Menerima Kedatangan 14 Juta Dosis Bahan Baku Vaksin COVID-19

Selain itu PT Harsen mencantumkan tanggal kadaluwarsa dua tahun setelah tanggal produksi, padahal sesuai ketentuan BPOM data stabilitas yang diterima BPOM, akan bisa diberikan 12 bulan setelah tanggal produksi.

Pelanggaran selanjutnya, mengedarkan obat yang belum dilakukan pemastian mutu dari produknya, Selain itu, promosi obat keras hanya dibolehkan di forum tenaga kesehatan dan tidak boleh dilakukan di publik, sementara promosi ke masyarakat umum langsung oleh industri farmasi.

Pelanggaran-pelanggaran itu bisa menyebabkan mutu obat yang menurun atau tidak bisa dipertanggungjawabkan sehingga bisa membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat.

Penny mengatakan BPOM bertugas melakukan pengawasan untuk memastikan produk tersebut aman, bermutu dan memiliki khasiat.

Editor: Putra Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah