Presiden Batalkan Vaksinasi Berbayar

- 16 Juli 2021, 21:50 WIB
Presiden Joko Widodo menerima suntikan dosis kedua vaksin Covid-19 pada Rabu, 27 Januari 2021, di sisi barat halaman tengah Istana Kepresidenan, Jakarta.
Presiden Joko Widodo menerima suntikan dosis kedua vaksin Covid-19 pada Rabu, 27 Januari 2021, di sisi barat halaman tengah Istana Kepresidenan, Jakarta. /Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr./

KARANGANYARNEWS-Setelah mendapatkan kritikan dari World Health Organization (WHO), akhirnya Presiden Joko Widodo membatalkan vaksin Covid-19 berbayar bagi individu yang sebelumnya direncanakan akan disalurkan melalui Kimia Farma. Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Istana Negara, Jakarta, Jumat (16/7/2021).

“Setelah mendapatkan masukan dan juga respons dari masyarakat, Presiden telah memberikan arahan dengan tegas untuk vaksin berbayar yang rencananya disalurkan melalui Kimia Farma semuanya dibatalkan dan dicabut,” tegas Pramono, seperti dilansir di laman presidenri.go.id

Dengan demikian, seluruh vaksinasi akan tetap menggunakan mekanisme seperti yang telah berjalan saat ini yakni gratis bagi seluruh masyarakat. “Semua vaksin tetap dengan mekanisme yang digratiskan seperti yang disampaikan oleh Bapak Presiden sebelumnya,” imbuhnya.

Terkait Vaksinasi Gotong Royong, lanjut dia, mekanismenya tetap dilakukan melalui perusahaan di mana perusahaan yang akan menanggung seluruh biaya vaksinasi bagi karyawannya. “Sehingga dengan demikian mekanisme untuk seluruh vaksin, baik itu yang gotong royong maupun yang sekarang mekanisme sudah berjalan digratiskan pemerintah,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Sekretaris Kabinet juga menyampaikan arahan tegas Presiden Joko Widodo kepada seluruh jajarannya di kabinet untuk memiliki rasa kepekaan sosial dalam suasana pandemi ini. “Presiden telah menegaskan bahwa dalam PPKM Darurat ini sense of crisis seluruh kementerian/lembaga, para pemimpin itu harus ada,” ujarnya.

Terkait hal tersebut, Presiden melarang seluruh menteri maupun kepala lembaga bepergian ke luar negeri jika tidak ada hal yang bersifat khusus serta tanpa ada izin dari Presiden. Yang boleh bepergian ke luar negeri hanya Menteri Luar Negeri karena memang sesuai dengan bidang tugasnya.

"Yang lainnya, kalau ada hal yang bersifat khusus harus mendapatkan izin secara langsung dari Bapak Presiden,” tegas Pramono.

Editor: Langgeng Widodo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah