PNS Klaten Diintruksikan Mengkonsumsi Beras Rajalele

- 3 Agustus 2021, 22:56 WIB
Bupati Klaten Hj. Sri Mulyani saat memanen beras rajalele Srinar dan Srinuk
Bupati Klaten Hj. Sri Mulyani saat memanen beras rajalele Srinar dan Srinuk /Kustawa Esye/

KARANGANYARNEWS  – Angin segar teruntuk para petani beras rajalele di Klaten. Bupati Sri Mulyani menginstruksikan seluruh ASN dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Klaten, membeli beras rajalele hasil panenan petani setempat.

Intruksi ini, menerutnya tertuang dalam surat bupati yang telah ditandatanganinya. Lebih dikususkan lagi, beras rajalele produk petani lokal, rajalele Srinar dan Srinuk.

Nanti untuk teknis akan diatur. Ini adalah bukti kebanggaan kita akan produk pertanian Klaten, khususnya produksi beras agar rojolele kembali menjadi komoditas unggulan masyarakat petani Klaten” ungkap Bupati Sri Mulyani.

Baca Juga: Kades di Klaten ‘Wadul’ Gubernur: Mumet nDan, Sing Entuk BST Wong Duwe Mobil Lima

Terkait mekanisme pembelian beras rajalele oleh ASN, bakal diatur melalui Perusahaan Daerah (Perusda) Aneka Usaha. Pemesanannya  difasilitasi kantor mereka  masing-masing.

“Surat Intruksi Bupati akan mengatur pemesanannya melalui OPD atau kantor masing-masing ASN melalui Perusda Aneka Usaha. Semua akan terkordinir secara baik” jelas Sukardi, Direktur Perusda Aneka Usaha menambahkan.

Kebijakan tentang SE Bupati Klaten terkait pembelian beras rajalele oleh ASN,  mendapat tanggapan beragam. Salah satu ASN di Klaten yang enggan disebutkan namanya, saat dikonfirmasi mengaku belum tahu harga beras rojolele yang ditawarkan.

Baca Juga: Peringati Hari Jadi Ke-217: Pemkab Klaten Borong 61 Penghargaan

“Saya sendiri penasaran untuk bisa menikmati beras rajalele. Semoga harganya terjangkau. Misalnya harga beras kualitas baik seperti Mentik Wangi sekitar Rp 12.000,00/ kg sebagai pembanding,” ungkap ASN keluarga muda dengan dua anak tadi.

Ketentuan ini tertuang dalam Intruksi Bupati Klaten Nomor 1 Tahun 2021 tanggal 16 Juni 2021, tentang Gerakan Memasyarakatkan Beras Rajalele Srinar dan Srinuk bagi ASN, dan Pegawai BUMD di Lingkungan Kabupaten Klaten.

Disebutkan, pembelian beras rojolele milik petani bagi pejabat eselon II di Klaten diminta membeli minimal 20 kg/ bulan dan eselon III membeli minimal 15kg/ bulan.

Baca Juga: Tanpa Harus Bersentuhan fisik, inilah 2 Cara Test Keperawanan di Candi Sukuh

Sedangkan untuk ASN lainnya dan pegawai BUMD diminta membeli minimal 10 kg/ bulan. Untuk mekanisme pembeliannya, melalui perusahaan milik daerah.

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah