Sesuai Intruksi Bupati Klaten Nomor 1 Tahun 2021 tanggal 16 Juni 2021, para ASN dan pegawai BUMD Klaten diminta untuk memasyarakatkan beras rojolele Srinar dan Srinuk milik petani.
Baca Juga: Segudang Manfaat ASI Untuk Bayi dan Keluarga
Bagi pejabat eselon II di Klaten diminta membeli minimal 20 kg/ bulan dan eselon III membeli minimal 15kg/ bulan. Sedangkan untuk ASN lainnya dan pegawai BUMD diminta membeli minimal 10 kg/ bulan. ***