Jawa Tengah Panen Penetapan Warisan Budaya Takbenda Kemendikbud

- 2 November 2021, 22:19 WIB
Angkringan atau HIK Solo yang tahun 2021 ini juga ditetapkan sebagai warisan budaya tanpabenda (WBTb) nosional oleh Kemendikbud
Angkringan atau HIK Solo yang tahun 2021 ini juga ditetapkan sebagai warisan budaya tanpabenda (WBTb) nosional oleh Kemendikbud /dok-Kustawa Esye/

KARANGANYARNEWS – Sebanyak 289 obyek budaya se tanah air, ditetapkan sebagai warisan budaya taakbenda, 51 diantaranya diraih Provinsi Jawa Tengah.

Terhitung sejak tahun 2013, Kemendikbut telah menetapkan 1.528 warisan budaya takbenda (WBTb), dari Provinsi Jawa Tengah tercatat telah mencapai 103 obyek budaya.

Menarik sekaligus sangat membanggakan, Tahun 2021 ini dari Jawa Tengah yang ditetapkan WBTb bukan hanya warisan budaya semacam tari dan atau kesenian tradisional.

Baca Juga: Sebulan, Ekspor Jawa Tengah Naik 149,68 Juta Dolar AS

“Berbagai upacara adat tradisi, plus beragam kuliner seperti Timlo, Mendoan, Nopia, Sate Kere dan warung HIK Solo juga meraih  predikat ini,” kata Kabid Pembinaan Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jawa Tengah, Eris Yunianto.

Dijelaskan juga, penetapan ini dilakukan pada akhir Oktober 2021. Dari 52 obyek budaya yang diajukan Provinsi Jawa Tengah, 51 diantaranya berhasil ditetapkan menjadiWBTb tingkat nasional.

Eris Ynianto menyebutkan, sebelum dikukuhkan sebagai WBTb puluhan budaya tersebut telah melalui berbagai tahapan. Selain berpatokan naskah akademik atau dokumentasi, pelaku kebudayaan juga turut bertutur.

Baca Juga: Trending Ibu Muda Tewas Diracun, Tersangka Sering Menjaili Korban

"Warisan yang ada di Jawa Tengah dapat berupa adat tradisi, ritus, dan seni pertunjukan yang sampai saat ini masih dilaksanakan, sebagai bagian dari kekayaan," terangnya saat dihubungi via sambungan teleponnya.

Halaman:

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x