Jawa Tengah Panen Penetapan Warisan Budaya Takbenda Kemendikbud

- 2 November 2021, 22:19 WIB
Angkringan atau HIK Solo yang tahun 2021 ini juga ditetapkan sebagai warisan budaya tanpabenda (WBTb) nosional oleh Kemendikbud
Angkringan atau HIK Solo yang tahun 2021 ini juga ditetapkan sebagai warisan budaya tanpabenda (WBTb) nosional oleh Kemendikbud /dok-Kustawa Esye/

Dengan predikat WBTb yang disandang, pemerintah dan pelaku kebudayaan wajib melakukan konservasi dan pemeliharaan. Tujuannya, agar kebudayaan atau tradisi yang dilakukan terus lestari dan berkembang. Jika tidak, status tersebut bisa saja dianulir.

Itu sesuai dengan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan.

Baca Juga: Primbon Jawa, Inner Beauty Penebar Pesona Selasa Pahing

Setelah memeroleh predikat WBTb nasional, suatu budaya atau tradisi tersebut berpeluang diajukan ke UNESCO. Ini seperti halnya Candi Borobudur, batik atau wayang. Terhadap budaya-budaya yang telah ditetapkan UNESCO, pemerintah Indonesia wajib melakukan konservasi.

Dengan predikat ini, ia berharap mulai dari pemerintah dan pelaku budaya ikut menyokong lestarinya budaya tersebut. Nantinya, masing-masing budaya yang ditetapkan sebagai WBTb akan memperoleh surat penetapan yang akan dikirim Kemendikbud.

"Kuncinya pada masyarakat (pelaku budaya). Predikat hanya untuk stimulan, bagi pemerintah, masyarakat dan yang terlibat adalah bagaimana caranya budaya tetap lestari sebagai bagian dari perlindungan budaya. Pengembangannya tugas bersama," paparnya. ***

Halaman:

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah