Gunung Semeru Erupsi: 14 Nyawa Melayang, Bupati Lumajang Tetapkan Status Tanggap Darurat

- 6 Desember 2021, 11:32 WIB
BNPB mengungkapkan hingga Minggu, 5 Desember 2021 pukul 17.30 WIB, jumlah korban meninggal dunia akibat erupsi Gunung Semeru mencapai 14 orang. (Dok. Istimewa)
BNPB mengungkapkan hingga Minggu, 5 Desember 2021 pukul 17.30 WIB, jumlah korban meninggal dunia akibat erupsi Gunung Semeru mencapai 14 orang. (Dok. Istimewa) /

KARANGANYARNEWS –Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengungkapkan hingga Minggu, 5 Desember 2021 pukul 17.30 WIB, jumlah korban meninggal dunia akibat erupsi Gunung Semeru mencapai 14 orang. BNPB terus berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lumajang terkait pemutakhiran data dampak erupsi.

Hal ini disampaikan Plt Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan (Pusdatinkom) BNPB, Abdul Muhari dalam Konferensi Pers: Perkembangan Hari Kedua Pascaerupsi Gunung Semeru di Graha BNPB, Jakarta, Minggu, 5 Desember 2021.

"Korban meninggal dunia teridentifikasi di dua kecamatan, yaitu sebelas orang meninggal dunia di Kecamatan Pronojiwo, sedangkan tiga orang meninggal dunia di Kecamatan Candipuro," ungkapnya, dilansir dari laman resmi Badan Nasional Penanggulangan Bencana, bnpb.go.id.

Sementara untuk korban luka jumlahnya mencapai 56 orang.

Baca Juga: Dibalik Kian Garangnya Gunung Semeru, Inilah Misteri dan Pamali Eksotiknya Ranu Kumbolo

Selain itu, BPBD Kabupaten Lumajang juga melaporkan sebanyak 5.205 jiwa terdampak kejadian sebaran awan panas guguran yang terjadi pada Sabtu, 4 Desember 2021 lalu.

Sampai saat ini BPBD setempat masih melakukan pendataan terkait jumlah korban terdampak dan perkembangan jumlah orang yang mengungsi menjadi 1300 jiwa.

Merespons bencana erupsi Gunung Semeru, Bupati Lumajang Thoriqul Haq menetapkan status Tanggap Darurat Bencana Dampak Awan Panas dan Guguran Gunung Semeru selama 30 hari terhitung mulai 4 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022 berdasarkan Surat Keputusan Nomor 188.45/525/427.12/2021.

Bupati Lumajang juga menetapkan Komando Tanggap Darurat Bencana Awan Panas dan Guguran Gunung Semeru, dipimpin Komandan Distrik Militer 0821 Lumajang, bersama Komandan Bataliyon Infantri 527 sebagai Wakil Komandan I, Kepala Kepolisian Resor Lumajang sebagai Wakil Komandan II, dan Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Lumajang sebagai sekretaris. ***

Editor: Andi Penowo

Sumber: bnpb.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x