KARANGANYARNEWS – Sangat membanggakan, 12 Warisan Budaya Takbenda (WBTb) warisan adiluhung bangsa Indonesia mendapat legalitas UNESCO. 4 diantaranya, berasal dari Provinsi Jawa Tengah.
Ditetapkannya Gamelan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) oleh UNESCO, mengamanatkan konsekuensi Bangsa Indonesia untuk melestarikan dan mempopulerkan dari generasi ke generasi berikutnya.
Kabid Pembinaan Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jawa Tengah, Eris Yunianto menyebut perlu segera adanya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, untuk melestarikan Gamelan.
Baca Juga: Menginspirasi Musik Dunia, UNESCO Tetapkan Gamelan Warisan Budaya Takbenda
Ditetapkannya Gamelan sebagai Warisan Budaya Takbenda, dia berharap segera dapat menyuntikkan semangat bagi para pelaku seni budaya di Provinsi Jawa Tengah.
"Kita bergerak secara gotong-royong dengan dukungan masyarakat. Dalam konteks ini, kami sudah melestarikan lewat lomba karawitan virtual, untuk para pelajar Oktober 2021 lalu," tuturnya, Kamis 16 Desember 2021.
Terkait proses ditetapkannya Gamelan sebagai Warisan Budaya Takbenda oleh UNESCO, Eris Yunianto menyebut telah melalui mekanisme panjang. Usulan ini, mulanya dimulai dari praktisi sekaligus dosen ISI Surakarta, sekitar tahun 2014 lalu.
Baca Juga: Primbon Jawa, Inilah 5 Jodoh Pinasti Pendongkrak Rejeki Jumat Pahing
Pada saat itu, gamelan bersaing dengan calon WBTb lain seperti lukisan Bali, Tempe, Kolintang dan Reog Ponorogo. Setelah kompetisi itu, barulah Kemendikbudristek menobatkan Gamelan diusulkan ke UNESCO.