Peredaran Uang Pinjol Ilegal Capai Rp6,1 T

- 29 Januari 2022, 19:40 WIB
Ilustrasi uang alias duit
Ilustrasi uang alias duit /Pixabay

KARANGANYARNEWS - Peredaran uang lewat pinjaman online atau pinjol ilegal mencapai Rp6,1 triliun. Itu berdasarkan analisis terhadap transaksi yang terkait dengan Pinjol ilegal 

Menurut dia, berdasarkan hasil analisis terhadap transaksi yang terkait dengan pinjol tidak berizin untuk periode Januari 2019 sampai dengan November 2021.

Hasil analisis itu dibeberkan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana.

Baca Juga: Irwan Trinugroho, Profesor Pinjol dari UNS

Secara detail angka Ivan membeberkan bahwa selama periode 2019 hingga akhir 2021 tercatat dana masuk sebesar Rp6.194.244.719.514, serta Rp6.039.456.140.760 dana yang keluar.

"Dana masuk berasal dari investor dan dana keluar untuk penyaluran pinjaman," ujar Dana masuk berasal dari investor dan dana keluar untuk penyaluran pinjaman. Itu yang sudah kami temukan," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Jumat (28/1/2022).

Ivan sebagaimana dilansir KaranganyarNews dari PMJNEWS menambahkan, PPATK telah menyerahkan kasus pinjol ilegal ini kepada Bareskrim Polri untuk penindakan lebih lanjut.

Baca Juga: Dokumen Kependudukan Jadi Bungkus Gorengan, Susi Pudjiastuti: Setiap Hari Saya Dapat WA Pinjol

Seperti diberitakan, Pinjol ilegal kembali terkuak. Kali ini di kawasan PIK 2, Jakarta Utara.

Halaman:

Editor: Abednago Afriadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah