KARANGANYARNEWS - Peredaran uang lewat pinjaman online atau pinjol ilegal mencapai Rp6,1 triliun. Itu berdasarkan analisis terhadap transaksi yang terkait dengan Pinjol ilegal
Menurut dia, berdasarkan hasil analisis terhadap transaksi yang terkait dengan pinjol tidak berizin untuk periode Januari 2019 sampai dengan November 2021.
Hasil analisis itu dibeberkan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana.
Baca Juga: Irwan Trinugroho, Profesor Pinjol dari UNS
Secara detail angka Ivan membeberkan bahwa selama periode 2019 hingga akhir 2021 tercatat dana masuk sebesar Rp6.194.244.719.514, serta Rp6.039.456.140.760 dana yang keluar.
"Dana masuk berasal dari investor dan dana keluar untuk penyaluran pinjaman," ujar Dana masuk berasal dari investor dan dana keluar untuk penyaluran pinjaman. Itu yang sudah kami temukan," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Jumat (28/1/2022).
Ivan sebagaimana dilansir KaranganyarNews dari PMJNEWS menambahkan, PPATK telah menyerahkan kasus pinjol ilegal ini kepada Bareskrim Polri untuk penindakan lebih lanjut.
Baca Juga: Dokumen Kependudukan Jadi Bungkus Gorengan, Susi Pudjiastuti: Setiap Hari Saya Dapat WA Pinjol
Seperti diberitakan, Pinjol ilegal kembali terkuak. Kali ini di kawasan PIK 2, Jakarta Utara.