KARANGANYARNEWS - Sepandai-pandainya begal payudara meremas dan memuntir barang sensitif korban, akirnya bertekuk lutut juga ditangkap polisi.
Demikian Fais Rohmanto, 25 tahun, tersangka begal payudara yang dua minggu terakir meresahkan kaum Hawa dan viral lini media sosial di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Mahasiswa salah sebuah perguruan tinggi ini, hari-hari terakir telah ditetapkan sebagai tersangka perbuatan kekerasan, perbuatan cabul dan merusak kesopanan. Melanggar pasal 289 KUHP, ancamannya pidana 9 tahun.
Baca Juga: Gawat, Begal Payudara Hebohkan Sragen; 3 Korban Diremas dan Dipuntir
Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi kepada awak media menjelaskan, tersangka begal payudara ini telah melakukan aksi begal payudara dua kali, dengan sasaran dua perempuan yang berbeda.
Dua perempuan korban perbuatan asusila tersebut, masing-masing berinisal MH, 22 tahun dan AA, 32 tahun. Keduanya telah melapor ke Polres Sragen, juga memberikan kesaksian kepada penyidik Satreskrim Polres.
"Dalam proses penyidikan terhadap tersangka, penyidik juga mencari psikiater untuk memeriksa kondisi kejiwaannya," kata Kapolres, didampingi Kasat Reskrim AKP Lanang Teguh Pambudi.
Baca Juga: Polisi Ungkap 2 Kasus Penghimpunan Dana Ilegal, Rugikan Warga hingga Triliunan
Aksi begal payudara dilakukan tersangka kepada para korban perempuan secara acak. Aksinya terhadap MH dilakukan bawah jalan tol di Dukuh Karangtengah Desa Sidoharjo, Minggu 23 Januari 2022 pukul 11.30 WIB.