Cegah Lonjakan Omicron, Kemenag Kembali Atur Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan

- 6 Februari 2022, 17:05 WIB
Kemenag menerbitkan kebijakan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di rumah ibadah guna mencegah lonjakan varian Omicron. (Foto ilustrasi: Pixabay/Geralt)
Kemenag menerbitkan kebijakan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di rumah ibadah guna mencegah lonjakan varian Omicron. (Foto ilustrasi: Pixabay/Geralt) /Pixabay/Geralt.

KARANGANYARNEWS - Lonjakan Omicron, varian baru Covid-19, masih terus terjadi. Sebagai langkah pencegahan, Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan kebijakan terkait pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di rumah ibadah.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 04 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19, Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M.

“Kami kembali terbitkan surat edaran dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian Omicron,” terang Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Minggu, 6 Februari 2022, dilansir dari laman resmi Kementerian Agama RI, kemenag.go.id.

Baca Juga: Lagu Kenangan: Lirik dan Kunci Gitar Shape of You by Ed Sheeran

“Edaran juga untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan dengan menerapkan protokol kesehatan 5M pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM),” tambahnya.

Edaran ini, menurut menag, diterbitkan dengan tujuan memberikan panduan bagi pemangku kepentingan dan umat beragama dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah pada masa PPKM.

Edaran ditujukan kepada pejabat pimpinan tinggi madya,  pimpinan tinggi pratama pusat,  rektor/ketua PTKN, kakanwil Kemenag provinsi, kepala Kankemenag kabupaten/kota, kepala madrasah/kepala satuan pendidikan keagamaan, kepala Kantor Urusan Agama kecamatan,  penghulu dan penyuluh agama, ASN Kemenag, pimpinan ormas keagamaan, pengurus dan pengelola tempat ibadah, serta seluruh umat beragama di Indonesia. ***

Editor: Andi Penowo

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah