“Jadi Menag mencontohkan, suara yang terlalu keras, apalagi muncul secara bersamaan, justru bisa menimbulkan kebisingan dan dapat mengganggu masyarakat sekitar. Karena itu, perlu ada pedoman penggunaan pengeras suara, perlu ada toleransi agar keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga."
"Jadi dengan adanya pedoman penggunaan pengeras suara ini, umat muslim yang mayoritas justru menunjukkan toleransi kepada yang lain, sehingga keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga,” tuturnya.
Menag, lanjut Thobib Al Asyhar, tidak melarang masjid dan musala menggunakan pengeras suara saat azan. Pasalnya, itu memang bagian dari syiar agama Islam.
Adapun edaran diterbitkan Menag hanya mengatur volume suara agar maksimal 100 dB (desibel).
Selain itu, mengatur tentang waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan.
Baca Juga: Primbon Jumat Pahing, Inilah 5 Jodoh Terhoki Pendulang Rejekimu
"Jadi yang diatur bagaimana volume speaker tidak boleh kencang-kencang, 100 dB maksimal. Diatur kapan mereka bisa mulai gunakan speaker itu sebelum dan setelah azan. Jadi tidak ada pelarangan," tegasnya.
"Pedoman seperti ini sudah ada sejak 1978 dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam," tandasnya. ***