Viral Rombongan Supermoto Terobos Jalan Tol, Netizen : Noraknya Natural

- 1 Maret 2022, 12:45 WIB
Tangkapan layar video rombongan Supermoto terobos jalan tol
Tangkapan layar video rombongan Supermoto terobos jalan tol /Instagram @merekamjakarta

KARANGANYARNYEWS - Baru-baru ini beredar video aksi rombongan Supermoto terobos jalan tol. Video tersebut beredar luas dan viral di media sosial, satu di antaranya adalah akun @merekamjakarta. 

Dalam video, rombongan tersebut melaju di dalam tol atau terobos jalan tol saat kondisi sepi dan gelap, diperkirakan sekitar pukul 03.00 WIB.

Video rombongan Supermoto terobos jalan tol tersebut mengundang banyak komentar dari warganet atau netizen.

Baca Juga: Diduga Karena Jomblo, Gajah Jantan Ini Rela Menyebrangi Jalan Tol Gara-gara Ingin Kawin

"Pengangguran motor pakai uang orangtua. Dikira keren. Maap ye, kelihatan gembel iya," tulis seorang netizen.

"Diciduk nangis," sambung follower lainnya.

"Ngelunjak lama lama," tulis yang lainnya lagi.

"Noraknya natural," tulis yang lainnya lagi.

"Settingan pengalihan kasus lagi," tulis @irlanhidayat92.

Terkait dengan viralnya video itu, polisi saat ini melakukan penyelidikan terkait dugaan rombongan pengendara supermoto yang menerobos Tol Kelapa Gading-Pulogebang pada Sabtu 26 Februari 2022 dini hari kemarin.

Baca Juga: Proyek Jalan Tol Solo-Jogja; Bupati Klaten Tagih Janji Ganti Untung

"Hingga saat ini tim masih bergerak dan melakukan penyelidikan," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam, Selasa 1 Maret 2022.

Jamal mengatakan, pihaknya saat ini masih berupaya untuk mengidentifikasi rombongan supermoto tersebut. Sehingga dirinya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait kejadian itu.

"Informasi perkembangan nanti akan kami sampaikan," jelas Jamal sebagaimana dilansir KaranganyarNews dari AntaraNews.

Baca Juga: Rombongan Relawan Semeru Kecelakaan di Tol Grati, 1 Meninggal

Terpisah, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pemerintah memiliki aturan terkait larangan sepeda motor untuk dapat melintas di jalan tol sebagaimana tertulis dalam Pasal 38 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2015.

Dengan aturan itu, Sambodo memastikan akan menindak tegas dan memberikan sanksi terhadap rombongan yang melanggar aturan lalu lintas.***

Editor: Abednago Afriadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x