Gempabumi 5,2 SR Halmahera Utara, 101 Rumah Rusak

- 18 April 2022, 23:43 WIB
Sebanyak 69 unit rumah rusak berat, 32 lainnya rusak ringan dan satu tempat ibadah rusak berat setelah terjadi gempabumi 5,2 SR di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, Senin, 18 April 2022 pukul 10.04 WIB. (Foto Ilustrasi: Pixabay/Tumisu)
Sebanyak 69 unit rumah rusak berat, 32 lainnya rusak ringan dan satu tempat ibadah rusak berat setelah terjadi gempabumi 5,2 SR di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, Senin, 18 April 2022 pukul 10.04 WIB. (Foto Ilustrasi: Pixabay/Tumisu) /Pixabay/Tumisu

KARANGANYARNEWS - Sebanyak 69 unit rumah rusak berat, 32 lainnya rusak ringan dan satu tempat ibadah rusak berat setelah terjadi gempabumi berkekuatan 5,2 skala richter (SR) di Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara, Senin, 18 April 2022 pukul 10.04 WIB.

Laporan visual dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Halmahera Utara, menunjukkan beberapa bagian dinding rumah mengalami keretakan hingga runtuh dan jatuh ke tanah. Di samping itu, beberapa genting juga berjatuhan.

Plt Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Abdul Muhari, mengungkapkan peristiwa gempabumi dengan episentrum di 1.90 LU dan 127.82 BT pada kedalaman 10 kilometer telah berdampak pada 156 jiwa dari 34 KK.

Baca Juga: Isbat Awal Syawal 1443 H, Kemenag Gelar Rukyatul Hilal di 99 Titik

“Gempabumi berlangsung selama satu hingga dua detik itu juga sempat menimbulkan kepanikan warga sehingga berhamburan keluar rumah,” tambahnya, dilansir dari laman resmi Badan Nasional Penanggulangan Bencana, bnpb.go.id.

Sementara itu, BPBD Kabupaten Halmahera Utara mencatat cakupan wilayah terdampak meliputi Desa Ngidiho dan Desa Dokulamo di Kecamatan Galela Barat, Desa Towara, Desa Baratu serta Desa Simau di Kecamatan Galela.

Adapun hingga siaran pers ini diturunkan belum ada laporan mengenai jatuhnya korban jiwa.

Sebagai upaya percepatan penanganan gempabumi, BPBD Kabupaten Halmahera Utara bersama lintas instansi terkait melakukan kaji cepat di lokasi kejadian.

Baca Juga: Kabar Baik! Anak di Bawah 18 Tahun Boleh Mudik Tanpa Booster dan Tes Covid-19

Halaman:

Editor: Andi Penowo

Sumber: bnpb.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah