Ini Isi Aturan Lengkap Halal Bihalal dari Mendagri, dari Jumlah Tamu hingga Syarat Boleh Tidaknya Makan

- 24 April 2022, 16:40 WIB
Mendagri, Muhammad Tito Karnavian
Mendagri, Muhammad Tito Karnavian /Instagram/

KARANGANYARNEWS – Inilah beberapa poin atau isi aturan tentang pelaksanaan halal bihalal pada perayaan Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian. Adapun ketiga poin tersebut di antaranya tentang pembatasan jumlah tamu, protokol kesehatan serta soal makanan dan minuman.

Berikut ini isi peraturan halal bihalal tersebut sebagaimana yang dikutip KaranganyarNews dari AntaraNews :

1. Sesuai level PPKM
“Kegiatan halal bihalal disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali,” kata Tito dalam Surat Edaran Nomor 003/2219/SJ yang diterima di Jakarta, Minggu.

Selain itu, Tito juga meminta kepada para kepala daerah untuk memperhatikan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1, serta mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua yang berlaku.

Baca Juga: Resep Donat Labu Kuning Anti Gagal, Gembira di Hari Lebaran

2. Jumlah Tamu
Tingkat PPKM di masing-masing wilayah akan memengaruhi jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halal bihalal.

Untuk wilayah dengan PPKM Level 3, jumlah tamu maksimal yang dapat hadir pada acara halal bihalal adalah 50 persen dari kapasitas tempat.

Sedangkan, untuk wilayah dengan PPKM Level 2, jumlah tamu yang dapat hadir adalah 75 persen dari kapasitas tempat.
Untuk wilayah dengan PPKM Level 1 jumlah tamu yang dapat hadir 100 persen dari kapasitas tempat.

Baca Juga: Siap-siap, 85 Juta Orang Diprediksi bakal Mudik Lebaran Tahun Ini

Halaman:

Editor: Abednago Afriadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x