Keppres BPIH 2022 Terbit, Ini Biaya Haji per Embarkasi

- 1 Mei 2022, 00:25 WIB
Keppres tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1443 Hijriah/2022 Masehi bersumber dari biaya perjalanan ibadah haji, nilai manfaat, dan dana efisiensi sudah terbit. (Foto ilustrasi: Pixabay)
Keppres tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1443 Hijriah/2022 Masehi bersumber dari biaya perjalanan ibadah haji, nilai manfaat, dan dana efisiensi sudah terbit. (Foto ilustrasi: Pixabay) /

KARANGANYARNEWS - Keppres BPIH 2022 Terbit, Ini Biaya Haji per Embarkasi. Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi sudah terbit. Keppres Nomor 5 Tahun 2022 ini ditetapkan pada Jumat, 29 April 2022.

Keppres BPIH diterbitkan setelah Kementerian Agama dan DPR RI menyepakati besaran biaya haji tahun ini pada 13 April 2022.

Keppres ini mengatur Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), untuk jemaah haji reguler, serta Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Baca Juga: Hukum Mengucapkan Selamat Idul Fitri, Jabat Tangan dan Berpelukan

Setelah Keppres BPIH terbit, tahapan selanjutnya adalah konfirmasi keberangkatan oleh jemaah haji lunas tunda yang berhak berangkat tahun ini.

Termasuk juga, pelunasan Bipih bagi jemaah haji lunas tunda yang menarik kembali biaya pelunasannya dan berhak berangkat tahun ini.

“Baik konfirmasi keberangkatan maupun pelunasan masih menunggu terbitnya Keputusan Menteri Agama atau KMA. Kami berharap tahap ini bisa dimulai pada 9 Mei 2022,” tegas Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief di Jakarta, Jumat, 29 April 2022, dilansir dari laman resmi Kementerian Agama RI, kemenag.go.id.

“Untuk konfirmasi kesiapan keberangkatan atau pelunasan, jemaah bisa datang ke Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih,” lanjutnya.

Baca Juga: Ucapan Selamat Idul Fitri Sesuai Sunah, Lengkap dengan ArtinyaBaca Juga: Ucapan Selamat Idul Fitri Sesuai Sunah, Lengkap dengan Artinya

Hilman memastikan dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera merilis daftar nama jemaah haji reguler berhak melakukan konfirmasi keberangkatan atau melakukan pelunasan BPIH Reguler 1443 H/2022 M.

Halaman:

Editor: Andi Penowo

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x