Keppres BPIH 2022 Terbit, Ini Biaya Haji per Embarkasi

- 1 Mei 2022, 00:25 WIB
Keppres tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1443 Hijriah/2022 Masehi bersumber dari biaya perjalanan ibadah haji, nilai manfaat, dan dana efisiensi sudah terbit. (Foto ilustrasi: Pixabay)
Keppres tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1443 Hijriah/2022 Masehi bersumber dari biaya perjalanan ibadah haji, nilai manfaat, dan dana efisiensi sudah terbit. (Foto ilustrasi: Pixabay) /

Jemaah haji yang meninggal sebelum keberangkatan, bisa dilimpahkan porsinya kepada keluarga sesuai dengan ketentuan.

“Berdasarkan ketentuan terbaru dari pemerintah Arab Saudi, jemaah haji yang berangkat tahun ini berusia maksimal 65 tahun terhitung kelahiran paling tua adalah 30 Juni 1957,” tegas Hilman Latief.

Hilman menambahkan, Kementerian Agama terus melakukan persiapan penyelenggaraan ibadah haji, baik dalam maupun luar negeri, sesuai dengan jadwal dan tahapan yang telah direncanakan.

Baca Juga: Kumpulan Desain Amplop Lebaran Sederhana Berbagai Warna dan Siap Cetak Mendadak

Berikut ini daftar besaran Bipih 1443 H/2022 M jemaah haji reguler per embarkasi:

  1. Embarkasi Aceh Rp35.660.857;
  2. Embarkasi Medan Rp36.393.073;
  3. Embarkasi Batam Rp39.686.009;
  4. Embarkasi Padang Rp37.411.480;
  5. Embarkasi Palembang Rp39.806.009;
  6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp39.886.009;
  7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp39.886.009;
  8. Embarkasi Solo Rp40.262.721;
  9. Embarkasi Surabaya Rp42.586.009;
  10. Embarkasi Banjarmasin Rp41.235.290;
  11. Embarkasi Balikpapan Rp41.362.590;
  12. Embarkasi Lombok Rp41.647.741; dan
  13. Embarkasi Makassar Rp42.686.506.

Baca Juga: Rekomendasi Tempat Ngopi Paling Top Markotop untuk Para Pemudik di Soloraya, Lengkap!!!

Berikut ini daftar besaran Bipih 1443 H/2022 M Petugas Haji Daerah dan Pembimbing KBIHU per embarkasi:

Halaman:

Editor: Andi Penowo

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah