Berdasar putusan Mahkamah Konstitusi, SK BPN terkait penepatan peta LSD itu harus dicabut karena batal demi hukum.
"Para pengembang di Solo Raya sebenarnya mendukung pengendalian alih fungsi lahan pertanian sebagai salah satu upaya mensukseskan ketahanan pangan. Tetapi harus melalui mekanisme dan proses yang transparan, akuntable dan tidak bertentangan dengan Peraturan Perundangan yang lain, agar terjadi kepastian hukum dalam berusaha," pungkasnya.***