Gara-Gara Hal Ini, Pengembang Perumahan Berharap Kebijakan LSD Dicabut

- 13 Juni 2022, 22:39 WIB
Ilustrasi perumahan di sekitar kawasan LSD
Ilustrasi perumahan di sekitar kawasan LSD /Pexels.com/Pixabay

KARANGANYARNEWS - Dampak kebijakan tentang Lahan Sawah Dilindungi (LSD) mulai dirasakan oleh para pengembang perumahan, termasuk di Jawa Tengah.

Sebab di wilayah ini banyak lahan yang semula kuning, berdasar Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah), tiba tiba menjadi hijau, setelah muncul penetapan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Akibatnya, banyak pengembang tidak bisa membangun perumahan di lahan yang telah dibelinya karena masuk sebagai kawasan LSD.

Baca Juga: BPN Diminta Tinjau Ulang Lahan Sawah Dilindungi, Pemkab Karanganyar : Untuk Kebutuhan Investasi

"Karena banyak merugikan para pengembang, lebih baik kebijakan LSD dibatalkan saja," kata Bambang Sr dari Paguyuban Pengembang Perumahan Solo Raya, pada Senin 13 Juni 2022 dalam sebuah pertemuan di Karanganyar.

Bahkan yang menarik, kabarnya ada lahan yang semula kuning untuk permukiman, menurut RTRW, tiba tiba berubah jadi hijau untuk pertanian. Padahal lahan itu sudah dibangun perumahan dan habis terjual.

Hal ini terjadi karena masih ada kelemahan sistem verifikasi yang diterapkan oleh pemerintah. Sehingga kemudian terjadi kesalahan dalam penetapan.

Baca Juga: Lega..., Insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah Sektor Perumahan Diperpenjang

Baik Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019 maupun Surat Keputusan Kepala BPN Nomor 1589 Tahun 2021 menyebutkan, penetapan peta lahan sawah dilindungi berdasar foto dari satelit, verifikasi lahan, sinkronisasi hasil verifikasi lahan.

Bambang menyebut bahwa yang terjadi di lapangan, penetapan peta LSD hanya berdasar pada foto satelit.

Sementara verifikasi lahan dan sinkronisasi dilakukan belakangan. Hal ini yang menjadi masalah dan dikeluhkan para pengembang.

Selain itu, lanjut Bambang, lokasi atau lahan yang masuk peta LSD meski sudah sesuai Perda RTRW bisa dimanfaatkan untuk kegiatan usaha. Namun harus mendapat persetujuan dari Menteri Agraria Tata Ruang / Kepala BPN.

Baca Juga: Dugaan Aksi Mafia Tanah, Sebidang Tanah di Karanganyar Miliki Dua Sertifikat

"Nah, hal ini berpotensi memicu penyimpangan oleh oknum-oknum yang menjadikannya praktik transaksional. Padahal hal ini menyalahi konsep kemudahan berusaha yang menjadi salah satu program unggulan Presiden Jokowi," lanjut Bambang yang tercatat sebagai wakil ketua DPD REI Jateng ini.

Selain terkait masalah teknis, menurut Bambang, secara regulasi, SK Kepala BPN Nomor 1589 Tahun 2021 yang dijadikan pijakan untuk membuat LSD atau lahan sawah lestari itu juga dipandang menyalahi aturan.

Sebab, SK BPN itu mengacu pada UU No. 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Padahal menurut putusan Mahkamah Konstitusi / MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tertanggal 3 November 2021, tidak diperbolehkan membuat petunjuk juklak dan juknis dari UU Cipta Kerja.

Halaman:

Editor: Andi Penowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x