Usai Videonya Viral, Polisi Cabut Plat Nomor Mobil Instansi Pemerintah yang Terobos Jalur Busway

- 15 Juni 2022, 20:37 WIB
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo (kanan) saat menunjukkan pelat nomor kendaraan instansi pemerintah penerobos jalur busway di Mapolda Metro Jaya
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo (kanan) saat menunjukkan pelat nomor kendaraan instansi pemerintah penerobos jalur busway di Mapolda Metro Jaya /Ditlantas Polda/

KARANGANYARNEWS - Viral video mobil fortuner yang menerobos jalur busway di kawasan Ragunan Jakarta Selatan pada Sabtu 11 Juni 2022, langsung mendorong pihak kepolisian untuk memberikan tindakan.

Petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan sanksi tilang dan mencabut nomor polisi kendaraan mobil Fortuner berpelat B-1497-RFY tersebut.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa kendaraan tersebut milik salah satu instansi pemerintah.

Baca Juga: Bus Wisata Edukasi Jelajahi 3 Kota di Soloraya, Inilah Rutenya

"Selain diberikan tilang kepada yang bersangkutan, maka pelat nomor dan STNK khusus tersebut kemudian kita tarik dan kita sita. Sehingga yang bersangkutan tidak berhak lagi menggunakan pelat nomor ini, dan harus menggunakan pelat nomor asli," kata Sambodo di Jakarta, Rabu 15 Juni 2022.

Sambodo menambahkan bahwa pengemudi mobil Fortuner itu juga telah mengakui kesalahannya. Namun Sambodo tidak menjelaskan identitas maupun institusi tempat bekerja pengemudi mobil Fortuner itu.

"Yang bersangkutan sudah kita periksa, dan sudah mengakui adanya kejadian tersebut," ujar Sambodo.

Baca Juga: Begini Cara Kerja Tilang Elektronik ETLE Mobile, Tetap Tertangkap Meski Tak Ada CCTV

Lebih lanjut, Sambodo menegaskan pihaknya tidak akan "pandang bulu" menegakkan peraturan lalu lintas bagi seluruh pengguna kendaraan bermotor.

"Kami tidak pandang bulu, setiap pelanggaran pasti akan kita laksanakan penindakan. Khususnya pada saat Operasi Patuh Jaya 2022 ini justru kendaraan yang menggunakan pelat khusus dan rahasia tersebut kita akan laksanakan penertiban," tutur Sambodo.

Sebelumnya, rekaman video tersebar melalui media sosial yang menayangkan satu mobil warna hitam merek Fortuner berpelat nomor B-1497-RFY melintasi jalur TransJakarta di Taman Marga Satwa Ragunan menuju Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.

Pengemudi tersebut luput dari tindakan pelanggaran (tilang) petugas kepolisian, namun karena videonya tersebar melalui media sosial, hal ini mendorong anggota Ditlantas Polda Metro Jaya mengambil langkah tegas.***

Editor: Andi Penowo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x