Begini Cara Kerja Tilang Elektronik ETLE Mobile, Tetap Tertangkap Meski Tak Ada CCTV

- 26 Mei 2022, 00:47 WIB
Begini cara kerja tilang elektronik ETLE Mobile, Polantas akan memotret pelanggaran kasat mata. (Ilustrasi)
Begini cara kerja tilang elektronik ETLE Mobile, Polantas akan memotret pelanggaran kasat mata. (Ilustrasi) /Instagram/

KARANGANYARNEWS - Korlantas Polri saat ini tengah menggencarkan program tilang elektronik yang disebut dengan ETLE Mobile yang tetap dapat menilang pelanggar lalu lintas meski tidak terpasang kamera statis berwujud CCTV. Apa itu? Berikut ini penjelasan lengkapnya.

ETLE Mobile adalah program tilang elektronik berbasis handphone. Dengan adanya ETLE Mobile ini, pelanggar lalu lintas di area yang tak terdapat kamera ETLE statis juga dapat ditilang.

Kasigar Subdit Gakum Ditlantas Polda Jawa Tengah, Kompol Muhammad Adiel Aristo mengatakan, saat ini pihaknya sudah menggunakan mekanisme tilang ETLE mobile. Menurut Adiel, dalam program itu polisi yang berpatroli akan memotret pelanggar lalu lintas dengan menggunakan handphone.

Baca Juga: Tilang Elektronik, Petugas Tak Bersentuhan dengan Pelanggar, Bayar Denda di Bank, Jangan Berharap Bisa Damai

Namun, handphone yang digunakannya bukan sembarang handphone, tetapi handphone yang secara spesifikasi kompatibel dengan aplikasi Mobile Sigap dan Go-Sigap.

"Mekanismenya seperti ini, ketika personel petugas Polantas sedang berpatroli berboncengan dengan sepeda motor, petugas yang di belakang melakukan hunting pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan alat khusus mobile go-sigap ini," terang Adiel sebagaimana dilansir KaranganyarNews dari TribrataNewsPoldaJateng.

Lebih lanjut Adiel menambahkan. petugas di lapangan, ketika memfoto pelanggaran, secara otomatis foto atau gambar tersebut langsung terkirim ke back office atau admin yang berada di kantor Ditlantas Polda Jawa Tengah.

"Jenis-jenis pelanggaran lalu lintas yang dapat difoto menggunakan ETLE Mobile, melalui aplikasi Go-Sigap ini, ialah antara lain pelanggaran yang kasat mata, seperti tidak menggunakan helm, kemudian tidak menggunakan spion, nomor polisi atau TNKB tidak sesuai dengan spektek atau tidak sesuai aturan, dan masih banyak pelanggaran-pelanggaran kasat mata lainnya," jelas Kasigar Subdit Gakum Ditlantas Polda Jateng.

Baca Juga: Operasi Lilin 2021: Polisi Tak Lakukan Tilang di Jalan, tapi...

Halaman:

Editor: Ken Maesa Pamenang

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah