Catat!! Tilang Bagi Pelanggar Batas Kecepatan di Tol Berlaku Mulai April 2022

- 27 Maret 2022, 19:32 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /Pixabay/

KARANGANYARNEWS - Speed camera bakal dipasang Korlantas Polri di sejumlah titik jalan tol guna memantau secara akurat, kecepatan para pengendara yang lewat di jalur bebas hambatan tersebut.

Tilang bakal dikenakan bagi pengendara yang melanggar atau melebihi batas kecepatan yang terdeteksi melalui Speed camera. Mulai April 2022 mendatang, sanksi tersebut mulai diberlakukan.

Pemberlakuan sanksi tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.

Baca Juga: Tilang Elektronik, Petugas Tak Bersentuhan dengan Pelanggar, Bayar Denda di Bank, Jangan Berharap Bisa Damai

Aturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4, disebutkan batas kecepatan di jalan tol yaitu 60-100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

"Dalam aturan tersebut tertulis bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 Km/Jam sampai tertinggi 100 Km per Jam," kata Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan sebagaimana dilansir KaranganyarNews dari PMJNews.

Sementara untuk berkendara di tol dalam kota, kecepatan minimal berkendara (60 km per jam), maksimal berkendara yaitu (80 Km/Jam). Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal (60 km per jam) dan maksimal (100 km per jam).

Baca Juga: Operasi Lilin 2021: Polisi Tak Lakukan Tilang di Jalan, tapi...

Adapun bila pengendara melebihi batas kecepatan tersebut maka siap-siap untuk ditilang. Nantinya pelanggar kecepatan yang melebihi batas akan tertangkap di speed kamera lengkap bersama pelat nomor kendaraan.

Halaman:

Editor: Abednago Afriadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x