Tilang Elektronik, Petugas Tak Bersentuhan dengan Pelanggar, Bayar Denda di Bank, Jangan Berharap Bisa 'Damai'

- 16 Januari 2022, 22:03 WIB
Salah satu rekaman pelanggaran lalu lintas yang terjaring Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Semarang.
Salah satu rekaman pelanggaran lalu lintas yang terjaring Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Semarang. /Humas Polda Jateng/

KARANGANYARNEWS-Direktur Lalu Lintas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryonugroho mengatakan, penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang maksimal di Jateng mampu menindak 34 ribu pelanggar lalin dalam lima belas hari.

Capaian yang diraih Polda Jateng menjadi yang tertinggi di Indonesia, bahkan melampaui Polda Metro Jaya. Hasil maksimal itu dicapai berkat terobosan kreatif yang diciptakan jajarannya, sehingga ETLE berjalan maksimal dan efektif.

Dikatakan, ETLE merupakan salah satu penjabaran program prioritas Kapolri Presisi yang dicanangkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam peresmian ETLE di NTMC Jakarta, Maret 2021.

Baca Juga: Operasi Lilin 2021: Polisi Tak Lakukan Tilang di Jalan, tapi...

Menurut Kapolri, kehadiran Tilang Elektronik untuk meningkatkan program keamanan dan keselamatan masyarakat di jalan raya juga upaya penegakan hukum yang transparan.

Lewat ETLE dapat mencegah penyalahgunaan wewenang sekaligus pemanfaatan teknologi informasi dalam menangani pelanggaran lalu lintas. Dalam penerapan ETLE, tiap petugas yang menindak menggunakan sarana teknologi.

"Jadi tidak bersentuhan langsung dengan pelanggar. Ini efektif untuk menghindari pungli di lapangan dan akuntabel," kata Dirlantas dalam siaran pers, Minggu (16/1/2021).

Baca Juga: Ada Pelanggaran Hukum Lingkungan, Polda Jateng : Kita Tidak Tutup Mata

Penggunaan ETLE sudah terpasang di semua Polres jajaran Polda Jateng. Jadi semua pergerakan arus kendaraan akan termonitor melalui layar monitoring di Ditlantas .

Halaman:

Editor: Langgeng Widodo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah