Ini Link dan Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik Apa Tidak, Begini Alur Tahapannya

- 5 April 2022, 13:08 WIB
Cara cek kendaraan kena tilang elektronik apa tidak
Cara cek kendaraan kena tilang elektronik apa tidak /Instagram /

KARANGANYARNEWS - E-tilang atau tilang elektronik atau ETLE ( Electronic Traffic Law Enforcement) sudah diterapkan sejak Jumat 1 April 2022 lalu di sejumlah jalan tol. Sebanyak 19 pengendara mobil ditindak lantaran ngebut hingga melebihi batas kecepatan berkendara di tol pada hari pertama.

Kepala Subdit Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam mengatakan, pengendara yang terkena e-tilang tersebut harus membayar denda sebagai sanksi pelanggaran yang telah dilakukan.

Cara Cek Motor Kena Tilang Apa Tidak
Pertanyaan paling banyak yang disampaikan terkahit tilang elektronik adalah cara memeriksanya supaya dapat menyiapkan dana untuk membayar denda tilang elektronik.

Baca Juga: Catat!! Tilang Bagi Pelanggar Batas Kecepatan di Tol Berlaku Mulai April 2022

Nah, ini dia cara memeriksa secara online guna menemukan jawaban atas pertanyaan tentang cara memeriksa atau cek status hukum lalu lintas kendaraan yang digunakan.

  • Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data.
  • Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK.
  • Setelah terisi semua, pilih "Cek Data".
  • Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat "No data available".
  • Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.

Alur E Tilang
Sekadar informasi tambahan, mekanisme atau alur tilang elektronik yang mengincar pengendara overspeed dan kendaraan ODOL di sejumlah ruas tol melalui lima tahapan. Begini alur lengkapnya sebagaimana dilansir KaranganyarNews dari PMJNews.

  1. Perangkat ETLE secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke back office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.
  2. Petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan electronic registration and identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan. 
  3. Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi. Surat konfirmasi adalah langkah awal dari penindakan, yang mana pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran.
  4. Jika kendaraan yang dimaksud sudah bukan menjadi kendaraan milik orang yang mendapat surat konfirmasi, maka segera konfirmasikan.
  5. Penerima surat memiliki batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk mengonfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
  6. Setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi.
  7. Sebagai catatan, kegagalan pemilik kendaraan untuk mengonfirmasi pelanggaran, baik itu karena pindah alamat, kendaraan telah dijual, maupun kegagalan membayar denda, akan mengakibatkan pemblokiran STNK untuk sementara. 

Baca Juga: Operasi Lilin 2021: Polisi Tak Lakukan Tilang di Jalan, tapi...

Nah, itu tadi cara cek kendaraan apakah kena tilang elektonik apa tidak, semoga bermanfaat.***

Editor: Abednago Afriadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah