Syarat Lengkap Membuat SKCK di Polsek, Polres, Polda hingga Mabes Polri, Enggak Perlu Ribet

- 9 Mei 2023, 02:45 WIB
Ilustrasi syart membuat SKCK
Ilustrasi syart membuat SKCK /Pixabay/sterna_is


KARANGANYARNEWS - Syarat membuat SKCK perlu diketahui para pelamar kerja baik untuk lembaga atau institusi pemerintah pusat maupun daerah, termasuk untuk syarat rekrutmen BUMN 2023. Tak hanya institusi pemerintah, tak sedikit perusahaan swasta yang menambahkan SKCK sebagai lampiran penguat diterima tidaknya seseorang menjadi karyawannya. Nah, berikut ini informasi lengkap tentang SKCK, mulai dari syarat hingga masa berlakunya.

Apa itu SKCK? Bagi masyarakat yang baru lulus sekolah atau kuliah bisa jadi asing dengan SKCK. Ya, SKCK sendiri adalah kependekan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Sebelumnya, surat ini disebut dengan istilah Surat Keterangan Berkelakuan Baik.

Surat ini resmi diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Baca Juga: Tak Harus di Kantor Polisi, Kini Bikin SKCK Dan SIM Bisa Di Mal Pelayanan Publik

Masa Berlaku
Adapun SKCK memiliki masa berlaku hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Warga dapatb memperpanjang jika telah melewati masa berlaku.

Cara Mendaftar dan Syarat Membuat SKCK
Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas. Di era digital seperti saat ini, Anda bisa juga mendaftarkan secara online.

Anda cukup mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan. Lantas, apa saja syarat-syarat mendapatkan SKCK? Nah, ini dia syarat-syarat mendapatkan SKCK di sejumlah tingkatan kantor kepolisian, baik itu Polsek, Polres, Polda hingga Mabes Polri sebagaimana yang dikutip dari laman resmi https://skck.polri.go.id:

 Polsek

  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
  • Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Dokumen Sidik Jari
  • Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Baca Juga: Lowongan Kerja: KAI Buka Rekrutmen untuk Berbagai Formasi

Polres

  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
  • Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Dokumen Sidik Jari /rumus sidik jari
  • Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Polda

  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
  • Fotokopi Paspor.
  • Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari
  • Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

 

Mabes Polri

  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
  • Fotokopi Paspor.
  • Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
  • Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Sekadar informasi tambahan bahwa Rekrutmen Bersama BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dibuka bulan ini, Mei 2023. Tanggal-tanggal penting terkait rekrutmen tersebut wajib diketahui setiap pelamar. Lantas, tanggal berapa saja? Berikut ini daftar lengkapnya sebagaimana yang dilansir AntaraNews:

  1. Registrasi Rekrutmen BUMN 2023, mulai tanggal 5 hingga 20 Mei 2023.
  2. Pengumuman Hasil Registrasi pada tanggal 1 Juni 2023.
  3. Tes Kemampuan Dasar dan Akhlak, mulai 10 sampai 19 Juni 2023.
  4. Pengumuman Hasil Tes Kemampuan Dasar dan Akhlak, pada 28 Juni 2023.
  5. Tes Bahasa Inggris, berlangsung dari tanggal 8 sampai 12 Juli 2023.
  6. Pengumuman Tes Bahasa Inggris, pada 19 Juli 2023.
  7. Tes BUMN meliputi Tes Kompetensi Bidang, User Interview, Socmed Analytic dan Digital Mindset, Medical Check Up, berlangsung mulai tanggal 22 Juli hingga 9 Agustus 2023.
  8. Pengumuman Akhir, berdasarkan hasil kelulusan tes oleh BUMN yang diinput melalui sistem, pada tanggal 16 Agustus 2023. ******

Editor: Abednego Afriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x