Kabar Gembira! PPPK Resmi Diberi Jaminan Pensiun Langsung dari Pemerintah, Baca Rancangan 7 Kluster RUU ASN

- 25 Agustus 2023, 15:05 WIB
PPPK Diberi Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua dengan Skema Defined Contribution
PPPK Diberi Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua dengan Skema Defined Contribution /Dok. BKN/

 

KARANGANYARNEWS - Kabar paling ditunggu bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia, karena keinginan mereka untuk mendapatkan jaminan pensiun kini mendapat perhatian langsung dari pemerintah. Berikut ulasan rencana Pemerintah akan Revisi UU ASN sehingga PPPK mendapat Jaminan Pensiun.

Mengutip dari laman menpan.go.id yang disadur KarangnyarNews.com, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Azwar Anas, dengan tegas mengonfirmasi bahwa PPPK akan segera menikmati jaminan pensiun dalam waktu yang tidak lama.

Sebelumnya, PPPK belum memperoleh jaminan pensiun, berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menerima tunjangan pensiun secara rutin setiap bulan.

 Baca Juga: Cek Jadwal Resmi Seleksi PPPK Tahun 2023 dari BKN, Ini Tahapan dan Persyaratannya

Menteri Anas menjelaskan bahwa Kementerian PANRB masih dalam proses menghitung rumusan skema iuran pensiun. Nantinya, regulasi ini akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN).

Setelah RUU ini diberlakukan, PPPK akan meraih manfaat dari jaminan pensiun sesuai peraturan baru yang diatur dalam UU ASN tersebut.

Mengenai besaran tunjangan pensiun bagi PPPK, Anas menjelaskan bahwa jumlah iuran akan disesuaikan dengan usia pensiun masing-masing PPPK. Dengan demikian, sistem pensiun yang akan diterapkan menjadi lebih adil dan fleksibel.

Baca Juga: Astaga! Ketua BEM FMIPA UNS Dihajar Sopir Dekanat, Ada Apa Nih?

Halaman:

Editor: Andi Penowo

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x