Siap-Siap! Mulai Akhir Juli 2024, Calon Pengantin Islam Wajib Ikut Bimbingan Perkawinan

- 1 April 2024, 17:05 WIB
Mulai akhir Juli 2024, calon pengantin Islam wajib ikut bimbingan perkawinan. Kebijakan ini merupakan langkah untuk mengurangi angka stunting dan meningkatkan kesejahteraan keluarga. (Foto: Pixabay)
Mulai akhir Juli 2024, calon pengantin Islam wajib ikut bimbingan perkawinan. Kebijakan ini merupakan langkah untuk mengurangi angka stunting dan meningkatkan kesejahteraan keluarga. (Foto: Pixabay) /

KARANGANYARNEWS - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama akan mewajibkan bimbingan perkawinan (Bimwin) sebagai syarat bagi calon pengantin untuk melangsungkan pernikahan. Keputusan itu didasarkan pada Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor 2 Tahun 2024 tentang Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin.

Kasubdit Bina Keluarga Sakinah, Agus Suryo Suripto mengatakan, pihaknya akan melakukan sosialisasi mengenai aturan tersebut hingga akhir Juli 2024.

"Kami membutuhkan waktu enam bulan untuk menyosialisasikan aturan ini hingga Juli mendatang, melibatkan kepala KUA (Kantor Urusan Agama), penghulu, dan penyuluh dalam kegiatan SAPA KUA," jelasnya di Jakarta pekan lalu, dilansir dari laman resmi Kementerian Agama RI, kemenag.go.id.

Baca Juga: Tani Merdeka Karanganyar Dukung Ketua DPD Gerindra Sudaryono Maju Cagub di Pilkada Jateng

Setelah periode sosialisasi berakhir, calon pengantin yang tidak mengikuti Bimwin tidak akan bisa mencetak buku nikahnya hingga mengikuti Bimwin terlebih dahulu.

Agus Suryo Suripto meyakini, aturan ini sangat penting demi ketahanan keluarga di Indonesia.

"Tujuan kami adalah meningkatkan kesejahteraan keluarga. Oleh karena itu, jangan ragu menyampaikan pada calon pengantin bahwa mengikuti Bimwin adalah kewajiban," jelasnya.

Baca Juga: Wahana Rumah Hantu eks Hotel Cakra Siap Hantui Warga Solo, Berani Uji Nyali?

Agus Suryo Suripto menambahkan, kebijakan ini juga merupakan langkah untuk mengurangi angka stunting dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.

Halaman:

Editor: Andi Penowo

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x