- Tahap 4: Oktober, November, Desember 2024
Besar bantuan varian tergantung pada kriteria penerima manfaat.
1. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) diberikan dalam bentuk uang kepada penerima manfaat setiap 2 bulan sekali dengan besaran Rp 200 ribu per bulan atau Rp 400 ribu setiap 2 bulan.
2. Bantuan Pangan Beras sebesar 10 kg disalurkan setiap bulan kepada penerima manfaat.
3. BLT Mitigasi Risiko Pangan diberikan kepada penerima manfaat selama 3 bulan, dimulai dari bulan Februari 2024 dengan besaran Rp 200 ribu per bulan.
Semoga bantuan sosial ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat yang membutuhkan.***
Berita Pilihan
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News dan saluran WhatsApp Channel