2 Remaja Peretas Situs Sekretariat Kabinet setkab.go.id Jadi Tersangka, Ditahan di Jakarta

11 Agustus 2021, 00:59 WIB
Dua remaja pelaku peretasan situs Sekretariat Kabinet (Setkab) ditetapkan sebagai tersangka dan sudah menjalani penahanan di Jakarta. (Foto Ilustrasi: Unsplash) /

KARANGANYARNEWS - Kepolisian Republik Indonesia berhasil meringkus dua remaja asal Padang, Sumatra Barat, pelaku peretasan situs Sekretariat Kabinet (Setkab). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan sudah menjalani penahanan di Jakarta.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Senin, 9 Agustus 2021, mengatakan dua tersangka, yakni BS alias Zyy berusia 18 tahun dan MLA atau Lutfifake usia 17 tahun.

"Kami sampaikan telah dilakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku peretasan laman website (laman/situs) Setkab RI yang dilakukan di wilayah hukum Polda Sumatra Barat," terang Kombes Pol Ahmad Ramadhan, dilansir dari Portal Berita Resmi Polri, TribrataNews.

Baca Juga: Menyapa Hantu ‘Omah Demit’ di Bukit Patrum, Bayat, Klaten

Kedua pelaku ditangkap terpisah. Pelaku pertama BS alias Zyy ditangkap Kamis, 5 Agustus 2021 di wilayah Nanggalo, Sumatra Barat.

Dari pelaku disita barang bukti satu unit laptop atau komputer jinjing dan satu unit ponsel.

Pelaku kedua MLA yang masih berstatus anak di bawah umur ditangkap pada Jumat, 6 Agustus 2021 pukul 13.00 WIB di Pasar Baru Nagari, Kabupaten Dharmasraya, Padang, Sumatra Barat.

"Barang bukti yang disita dari pelaku satu laptop dan dua unit ponsel," jelas perwira menengah Divisi Humas Polri.

Baca Juga: 5 Risiko Menggunakan YOWhatsApp di Ponsel Android, Salah Satunya Kamu Bisa Diblokir!

Kabag Penum Divisi Humas Polri menuturkan, tersangka BS alias Zyy saat ini diamankan di Rutan Bareskrim Polri, sedangkan ML yang masih berstatus anak di bawah umur dititipkan di Bapas Anak, Cipayung, Jakarta Timur.

Keduanya dijerat dengan Pasal 46 ayat (1), (2), dan (3) juchto Pasal 30 ayat (1), (2), dan (3), Pasal 48 ayat (1) juchto Pasal 32 ayat (1) dan Pasap 49 juchto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. ***

Editor: Andi Penowo

Sumber: Tribrata News

Tags

Terkini

Terpopuler