Paksa Aborsi Pacar, Bripda Randy Akhirnya Resmi Dipecat

27 Januari 2022, 23:11 WIB
Bripda Randy dipecat dari kepolisian dan dipenjara. (Ilustrasi) /Pixabay

KARANGANYARNEWS, SURABAYA - Terbukti memaksa pacarnya aborsi, anggota Polres Pasuruan, Bripda Randy Bagus Hari Sasongko akhirnya resmi dipecat dari kepolisian.

Pemecatan Randy itu setelah melalui sidang kode etik yang digelar Bid Propam Polda Jatim (Jawa Timur), Kamis 27 Januari 2022.

Sekadar kilas balik terlebih dahulu, Bripda Randy diketahui memaksa sang pacar, Novia Widyasari untuk melakukan aborsi.

Baca Juga: Seperti Film Mafioso, JW Kendalikan Peredaran Narkoba dari dalam Penjara Dibantu Pacar

Kasus pemaksaan aborsi ini mencuat ke publik usai seorang Novia Widyasari yang berstatus mahasiswi itu ditemukan meninggal dunia setelah meminum racun di samping makam ayahnya

Novia melakukan itu diduga lantaran depresi setelah Randy memaksanya untuk menggugurkan kandungan tersebut.

Ada 9 Saksi
Ada 9 saksi yang turut hadir dalam sidang kode etik yang digelar di ruang sidang Bid Propam Polda Jawa Timur, satu di antaranya orang tua korban yaitu ibu mendiang Novia Widyasari.

Baca Juga: Sopir Bus BST Minta Foto Penumpang Cantik, Gibran: Sudah Saya Pecat!

"Dari pemeriksaan 9 saksi, dinyatakan jelas saudara Randy bersalah. Dia jelas melanggar Pasal 7 ayat 1 huruf B dan Pasal 11 huruf C Perkap 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dengan hasil putusan PTDH," terang Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Gatot Repli Handoko sebagaimana dilansir KaranganyarNews dari PMJ News.

Atas perbuatannya itu, Randy dikenai sanksi PDTH (pemberhentian secara tidak hormat) melalui sidang kode etik yang digelar Bid Propam Polda Jatim (Jawa Timur), Kamis 27 Januari 2022.

Tak hanya dipecat secara tidak hormat, Randy juga tetap dihukum terkait dengan kasus aborsi tersebut. Sekarang Randy secara resmi menjadi tahanan Ditkrimum Polda Jatim.

PolisiBaca Juga: Polisi Ungkap 2 Kasus Penghimpunan Dana Ilegal, Rugikan Warga hingga Triliunan

Randy dijerat dengan Pasal 348 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janjin dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sementara itu Kabid Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim, Kombes Taufik Herdiansyah Zeinardi menambahkan, pihaknya kini melakukan upaya preventif guna menghindari adanya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan anggota.

Ini juga dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kasus serupa.

“Kita menyadari walaupun dari segi kuantitas pelanggaran disiplin maupun pidana di polda jatim ini menurun. Namun kita berupaya agar kasus ini tidak terjadi lagi,” pungkas Taufik sebagaimana dilansir laman resmi Polda Jatim. ***

Editor: Abednago Afriadi

Sumber: PMJ News Polda Jatim

Tags

Terkini

Terpopuler