Polda Metro Jaya Amankan 11 Tersangka dan 58 Aplikasi Pinjol Ilegal

28 Mei 2022, 23:38 WIB
Polda Metro Jaya menangkap sebelas tersangka yang mengoperasikan 58 aplikasi pinjaman online (Pinjol). (Foto ilustrasi: Insplash/Mufid Majnun) /Mufid Majnum

KARANGANYARNEWS – Polda Metro Jaya menangkap sebelas tersangka yang mengoperasikan 58 aplikasi pinjaman online (Pinjol). Sebanyak 58 aplikasi pinjol itu mengancam nasabahnya ketika menagih pinjaman.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan sebanyak sebelas tersangka mempunyai peran masing-masing.

Para tersangka berinisial MIS, IS, JN, LP, OT, AR, FIS, T, dan AP, berperan sebagai debt collector. Selanjutnya ada DRS sebagai leader dan S sebagai manajer.

Baca Juga: Kasus DNA Pro: Polri Temukan Aliran Dana ke Kepulauan Virgin

Berdasarkan pemeriksaan, para tersangka melakukan penagihan secara online kepada nasabahnya.

Para tersangka menagih dengan mengancam akan menyebar data pribadi nasabah.

"Dalam penagihan yang dilakukan oleh para tersangka ini, para tersangka menggunakan kata-kata ancaman kepada nasabah bahwa akan disebarkan data milik nasabah ke seluruh kontak nasabah yang membuat nasabah takut. Terkait dengan data dirinya tersebar ke orang lain," terang Kombes Pol Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 27 Mei 2022, dilansir dari Portal Berita Resmi Polri, TribrataNews.

Penangkapan sebelas tersangka di lima lokasi berbeda, yakni Cengkareng, Kalideres, Petamburan, Kebayoran Baru, hingga Kembangan.

Baca Juga: Bantu Pencarian Anak Ridwan Kamil, Polri Kirim Yellow Notice ke Kepolisian Swiss

Sebanyak 58 aplikasi tersebut saat ini sudah ditutup setelah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Atas perbuatannya, sebelas tersangka itu dijerat Pasal 27 Ayat 4 juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45 b dan atau Pasal 32 Ayat 2 juncto Pasal 46 Ayat 2 dan atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara paling singkat empat tahun, paling lama sepuluh tahun dan denda Rp10 miliar. ***

Editor: Andi Penowo

Sumber: TribrataNews

Tags

Terkini

Terpopuler